LAPORAN KINERJA DJP 2023

Menurun, Tingkat Kemenangan DJP di Pengadilan Pajak Hanya 41 Persen

Muhamad Wildan | Senin, 04 Maret 2024 | 14:01 WIB
Menurun, Tingkat Kemenangan DJP di Pengadilan Pajak Hanya 41 Persen

Tingkat kemenangan DJP di Pengadilan Pajak. Sumber: Laporan Kinerja DJP 2023.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat putusan banding dan gugatan di Pengadilan Pajak lebih banyak memenangkan posisi wajib pajak.

Dari total 14.001 putusan banding dan gugatan terkait pajak sepanjang 2023, tingkat kemenangan wajib pajak di Pengadilan Pajak mencapai 58,86%, sedangkan tingkat kemenangan Ditjen Pajak (DJP) hanya sebesar 41,14%.

"Pada 2020, 2021, dan 2022 terdapat peningkatan realisasi dengan angka masing-masing tahun sebesar 43,10%, 43,25%, dan 44,80%. Akan tetapi pada 2023 mengalami penurunan realisasi menjadi 41,14%," tulis DJP dalam Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2023, dikutip Senin (4/3/2024).

Baca Juga:
Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Secara umum, sebanyak 6.479 putusan banding dan gugatan di Pengadilan Pajak tercatat mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, sebanyak 2.649 putusan tercatat mengabulkan sebagian permohonan wajib pajak.

Adapun sebanyak 3.089 putusan tercatat menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh wajib pajak. Lalu, terdapat 949 putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Pajak yang menyatakan permohonan wajib pajak tidak dapat diterima.

Menurut DJP, terdapat beberapa kendala yang menyebabkan tingkat kemenangan DJP dalam sengketa di Pengadilan Pajak cenderung rendah.

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Pada level KPP, kualitas koreksi oleh KPP masih belum optimal sehingga menyebabkan posisi DJP di Pengadilan Pajak menjadi lemah. Pengolahan SPT juga belum dilaksanakan secara optimal oleh KPP. Hal ini berdampak pada sengketa-sengketa formal.

Pada level kanwil, dukungan data dari kanwil masih belum optimal dan kemampuan teknis para penelaah keberatan masih belum merata. Tak hanya itu, surat uraian banding dan surat tanggapan dari kanwil masih kurang argumentatif.

Pada sisi lain, DJP berpandangan majelis hakim di Pengadilan Pajak cenderung mengedepankan kebenaran materiil dan mengabaikan peraturan formil.

Baca Juga:
Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Guna memperbaiki kinerja dalam menghadapi banding dan gugatan pada tahun-tahun berikutnya, DJP berencana untuk menyempurnakan regulasi yang tidak harmonis dan multitafsir. DJP juga akan mengadakan bimtek terkait koreksi kasus-kasus lemah dan sengketa pembuktian.

Selanjutnya, DJP juga akan membuat standardisasi upaya hukum di tingkat banding dan gugatan guna mempercepat penyelesaian sengketa. Kemampuan beracara para petugas sidang juga akan ditingkatkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS