KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Trenggono Ingatkan Eksportir Patuh Bayar Pajak

Dian Kurniati | Senin, 19 April 2021 | 09:23 WIB
Menteri Trenggono Ingatkan Eksportir Patuh Bayar Pajak

Ilustrasi. Nelayan melakukan bongkar muat ikan di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Kamis (3/3/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Kelautan dan Perikanan mendorong pengusaha untuk dapat meningkatkan ekspor produk perikanan ke berbagai negara di dunia dan tetap patuh dalam membayar pajak.

Menteri Perikanan dan Kelautan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pemerintah selalu memberikan dukungan kepada eksportir perikanan. Namun, ia juga meminta eksportir untuk mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, termasuk soal kepatuhan membayar pajak.

"Saya berharap kepercayaan dan dukungan penuh dari pemerintah ini tidak disalah-artikan dengan melanggar aturan-aturan yang ada. Itu namanya tidak ada bela negaranya," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (19/4/2021).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Beberapa hal yang tak boleh dilakukan eksportir antara lain melaporkan harga jual yang lebih rendah dari harga sebenarnya untuk mengurangi pembayaran pajak, serta tidak membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ketika memproduksi perikanan tangkap.

Trenggono ingin iklim usaha di sektor perikanan berlangsung secara sehat, baik untuk kelangsungan industri, pemerintah, serta para pekerja di dalamnya. Pemerintah tidak akan memberi toleransi kepada eksportir yang melanggar aturan hukum atau administratif.

Menurutnya, Indonesia memiliki potensi ekspor produk perikanan yang sangat besar. Pemerintah pun memberikan berbagai kemudahan agar produk perikanan semakin bersaing di pasar global, seperti mempermudah layanan perizinan dan sertifikasi produk.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

"Kita ingin produk-produk yang dihasilkan dapat unggul di luar negeri," ujarnya.

Indonesia termasuk dalam jajaran negara pengekspor produk perikanan terbesar di dunia. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor produk perikanan pada 2020 mencapai US$5,2 miliar atau setara dengna Rp72,8 triliun, yang US$4,84 miliar di antaranya berasal dari ikan konsumsi.

Sepanjang Januari-Maret 2021, realisasi ekspor produk perikanan mencapai US$1,27 miliar atau naik 1,4% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu dengan surplus neraca perdagangan senilai US$1,14 miliar.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Pada periode tersebut, negara tujuan ekspor utama produk perikanan Indonesia yakni AS senilai US$561 juta, China US$171 juta, Jepang US$138 juta, negara-negara Asean US$133 juta, Uni Eropa US$62 juta, dan Timur Tengah US$28 juta.

Komoditas ekspor utama Indonesia antara lain udang, tuna-cakalang-tongkol, cumi-sotong-gurita, rajungan-kepiting sebesar, rumput laut, dan layur. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi