INSENTIF RISET & PENGEMBANGAN

Menristek Klaim Terima Puluhan Proposal yang Minta Supertax Deduction

Dian Kurniati | Minggu, 31 Januari 2021 | 07:01 WIB
Menristek Klaim Terima Puluhan Proposal yang Minta Supertax Deduction

Menteri Riset dan Teknologi Bambang P.S. Brodjonegoro. (Foto: Youtube Metrotv)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Riset dan Teknologi Bambang P.S. Brodjonegoro menyebut telah menerima puluhan proposal mengenai penelitian dan pengembangan (litbang) yang menginginkan insentif supertax deduction.

Bambang mengatakan insentif itu diberikan untuk mendukung kegiatan litbang. Dengan insentif tersebut, pengusaha memperoleh pengurangan penghasilan bruto hingga 300%, yakni 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan tambahan 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan.

"Sebenarnya saat ini sudah puluhan proposal yang masuk ke kantor kami. Namun tentunya kami akan benar-benar selektif," katanya dalam sebuah webinar, Rabu (27/1/2021).

Baca Juga:
Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Bambang mengatakan kementeriannya akan berhati-hati dalam memberikan supertax deduction. Dia akan memastikan proposal litbang merupakan bidang prioritas yang ditetapkan dan telah memenuhi kaidah dari litbang, sesuai dengan PMK 153/2020.

Ia menargetkan pemberian insentif supertax deduction kepada beberapa perusahaan bisa dilakukan tahun ini. Secara umum, Bambang menyebut Kemenristek telah membuat sistem pendaftaran insentif supertax deduction bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Ditjen Pajak (DJP).

Ketiga institusi tersebut telah menyiapkan rantai perizinan dari hulu hingga hilir, yang memudahkan pengusaha mengajukan supertax deduction.
Sayangnya, hingga kini pengajuan proposal litbang masih harus dikirimkan manual ke Kemenristek karena Online Single Submission belum siap.

Baca Juga:
Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Menurut Bambang, pemerintah akan terus menyosialisasikan insentif supertax deduction tersebut kepada para pengusaha. Alasannya, kebanyakan pengusaha masih meraba-raba soal kriteria litbang yang bisa memperoleh insentif pajak tersebut.

"Yang menarik itu, banyak perusahaan-perusahaan besar [yang mengajukan proposal supertax deduction]. Ini adalah sinyal bagus. Kami harap akan menular ke perusahaan-perusahaan lainnya di Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani indrawati merilis PMK 153/2020 yang mengatur teknis pengajuan supertax deduction pada kegiatan litbang.

Baca Juga:
RKP 2025 Mulai Disusun, Ada 3 Arah Kebijakan Prioritas Pembangunan

Pengusaha wajib menyampaikan proposal kegiatan litbang yang setidaknya memuat nomor dan tanggal proposal kegiatan litbang; nama dan nomor pokok wajib pajak (NPWP); fokus, tema, dan topik litbang; target capaian kegiatan litbang; serta nama dan NPWP dari rekanan litban.

Pengusaha juga harus melaporkan perkiraan waktu yang dibutuhkan sampai mencapai hasil akhir yang diharapkan dari kegiatan litbang; perkiraan jumlah pegawai dan/atau pihak lain yang terlibat dalam kegiatan litbang; serta perkiraan biaya dan tahun pengeluaran biaya.

Terdapat 11 fokus yang meliputi 105 tema litbang yang dapat mengajukan insentif pajak tersebut. Fokus bidangnya yakni pangan; farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan; serta tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka.

Kemudian, ada alat transportasi; elektronika dan telematika; energi; barang modal, komponen, dan bahan penolong; agroindustri; logam dasar dan bahan galian bukan logam; kimia dasar berbasis migas dan batu bara; serta pertahanan dan keamanan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Jumat, 08 Maret 2024 | 10:14 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RKP 2025 Mulai Disusun, Ada 3 Arah Kebijakan Prioritas Pembangunan

Jumat, 02 Februari 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Rasio Pajak Indonesia Perlu Dikerek Agar Setara Negara Emerging Market

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track