PERPRES 55/2019

Menperin: Insentif Pajak akan Turunkan Harga Mobil Listrik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Agustus 2019 | 14:45 WIB
Menperin: Insentif Pajak akan Turunkan Harga Mobil Listrik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Insentif pajak disebut dapat membuat harga jual mobil listrik kompetitif di pasaran. Landasan hukum sudah mulai disusun untuk mencapai target tersebut.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan dirilisnya Perpres No.55/2019 yang terkait dengan pengembangan kendaraan bermotor listrik telah membuka jalan untuk insentif pajak untuk mobil listrik. Dalam beleid tersebut diatur berbagai insentif pajak yang bisa dinikmati seperti relaksasi PPnBM dan pajak daerah.

"Untuk PPnBM adanya di revisi PP 41/2013. Jadi kita masih tunggu revisi PP itu, karena teknisnya ada di PP," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (15/8/2019).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Airlangga menambahkan melalui relaksasi kebijakan pajak baik pusat dan daerah diharapkan mampu menekan harga jual mobil listrik. Dengan demikian, harga pasaran tidak berbeda jauh dengan mobil bahan bakar fosil yang beredar saat ini.

Hitungan Kemenperin untuk harga jual mobil listrik dengan skema kebijakan pajak yang berlaku saat ini harga jual lebih mahal 40% dari harga jual mobil dengan bahan bakar konvensional. Dengan kebijakan relaksasi harga jual mobil listrik akan kompetitif di pasaran.

"Jadi tidak sangat murah (harga jual). Tapi nanti dengan aturan itu kalau sekarang bedanya 40% mungkin dengan kebijakan itu bisa 10% - 15% dari combustion engine," paparnya.

Baca Juga:
Sidang MK, Menko Airlangga Bilang Bansos untuk Mitigasi Dampak El Nino

Seperti diketahui, melalui Perpres No.55/2019 tentang tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan diatur berbagai fasilitas fiskal yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan populasi mobil listrik.

Terdapat 14 jenis insentif fiskal yang berlaku untuk industri kendaraan bermotor listrik mulai dari insentif pajak pusat, pajak daerah hingga insentif kepabeanan. Kemudian beleid tersebut juga memberikan 3 insentif non-fiskal yang diberikan untuk kendaraan bermotor listrik. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024