KMK 36/2022

Menkeu Tetapkan Pembatasan Ekspor CPO dan Produk Turunannya

Muhamad Wildan | Sabtu, 15 Oktober 2022 | 14:00 WIB
Menkeu Tetapkan Pembatasan Ekspor CPO dan Produk Turunannya

Petani merawat tanaman sawit yang disiapkan menggantikan tanaman karet di lahan perkebunan karet rakyat, Tempino, Mestong, Muarojambi, Jambi, Jumat (14/10/2022). Dinas Perkebunan Provinsi Jambi mencatat sedikitnya 2.000 hektare lahan perkebunan karet rakyat di daerah itu telah beralih ke kelapa sawit akibat rendahnya nilai jual karet sejak beberapa bulan terakhir. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 36/KM.4/2022 yang memerinci pembatasan ekspor atas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) serta produk-produk turunannya.

KMK tersebut terbit sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50/2022 tentang Ketentuan Ekspor CPO, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

"Daftar barang yang dibatasi untuk diekspor berdasarkan Permendag 50/2022 ... ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri ini," bunyi Diktum Pertama KMK 36/KM.4/2022, dikutip Sabtu (15/10/2022).

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Merujuk pada lampiran dari KMK tersebut, menteri keuangan menetapkan pembatasan ekspor atas CPO dan produk turunannya dengan kode HS 1511.10.00, 1511.90.20, 1511.90.36, 1511.90.37, 1511.90.39, Ex 1518.00.14, Ex 1518.00.19, Ex 1518.00.32, Ex 1518.00.38, Ex 1518.00.60, Ex 1518.00.90, dan Ex 2306.90.90.

KMK 36/KM.4/2022 telah ditetapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai Askolani dan dinyatakan berlaku pada 10 Oktober 2022.

Dengan berlakunya KMK 36/KM.4/2022, KMK-KMK sebelumnya yakni KMK 17/KM.4/2022 dan KMK 20/KM.4/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga:
BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI

Untuk diketahui, Permendag 50/2022 ditetapkan guna menjaga ketersediaan minyak goreng sebagai salah satu barang kebutuhan pokok bagi masyarakat Indonesia.

Hak untuk mengekspor CPO ataupun produk turunannya diberikan bila eksportir telah memenuhi ketentuan domestic market obligation (DMO). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI

Senin, 22 April 2024 | 12:07 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan RI Surplus US$4,47 Miliar pada Maret 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara