BERDASARKAN UU Nomor 28 Tahun 2007, pajak didefenisikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa dengan tidak mendapatkanimbalan langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnyakemakmuran rakyat.
Membicarakan pajak layaknya membicarakan jantung ekonomi dari sebuah negara. Tanpa pajak, negara bisa dibilang lumpuh karena kekurangan‘darah’. Karena itu, isu perpajakan menjadi hal sentral dalam visi-misi dua kandidat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (caawapres) 2019-2024.
Seperti yang kita ketahui, masalah perpajakan masih menjadi tantangan dinegeri ini. Target-target pajak yang telah ditetapkan, masih ada yang belum tercapai. Karena itu, isu pajak tetap menjadi pekerjaan rumah bagi calon pemimpin Indonesia di masa yang akan datang.
Tantangan pajak di tahun politik ini yang paling dominan berasal dari kinerjaperekonomian domestik yang tidak menunjukkan pergerakan. Adapunpenyebab tidak tercapainya target penerimaan pajak antara lain lemahnya kepatuhan wajib pajak, rendahnya tax buoyancy, rumitnya administrasi dan perubahan kebijakan perpajakan yang dinamis, tingginya shadow economy, dan struktur penerimaan pajak yang tidak berimbang.
Diketahuinya penyebab tidak tercapainya target-target pajak seperti di atasmembantu dua kandidat capres dan cawapres 2019-2024 dalam merumuskan strategi jitu untuk menangani masalah perpajakan di Indonesia.
Program-program pajak dari dua kandidat capres diharapkan dapat benar-benar efektif dalam menangani masalahperpajakan di Indonesia. Sebagai warga negara yang aktif, sudah sepatutnya kitasebagai calon pemilih pada pemilu tahun depan mengetahui serta menimbang apa saja program pajak dari dua kandidat pemimpin masa depan Indonesia.
Pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amienmerumuskan dua strategi dalam menangani masalah pajak di Indonesia. Strategi itu adalah melanjutkan reformasi perpajakan yang berkelanjutan untuk mewujudkan keadilan dan kemandirian ekonomi nasional dengan target terukur serta memperhatikan iklim usaha, dan memberikan insentif pajak bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Seperti yang kita ketahui Jokowi merupakan kandidat pertahana pada Pemilu Presiden 2019. Jadi, sudah sewajarnya ia melanjutkan strateginya yang telah diterapkan pada 2016. Pada 2016 itu, kebijakan reformasi perpajakan telah tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK 885/KMK.03/2016 tentang Pembentukan Tim Reformasi Perpajakan.
Adapun tujuan dari dibentuknya tim reformasi ini adalah untuk mempersiapkan dan mendukung pelaksanaan reformasi perpajakan, yang mencakup aspek organisasi dan sumberdaya manusia, teknologi informasi, basis data dan proses bisnis, serta peraturan perundang-undangan.
Program pajak pasangan Jokowi-Ma’ruf menimbang bahwa reformasi perpajakan dapat mengatasi masalah pajak di Indonesia, seperti kepercayaan wajib pajak terhadap institusi perpajakan, kepatuhan wajib pajak, keandalan pengelolaan basis data/ administrasi perpajakan, danintegritas serta produktivitas aparat perpajakan.
Program reformasi perpajakan ini jika ditimbang memang dapat mengurangimasalah penerimaan pajak yang tidak mencapai target yang telah ditetapkan sebelumnya, seperti lemahnya kepatuhan wajib pajak, rumitnya administrasi perpajakan, dan lain sebagainya.
Begitu juga dengan program berupa pemberian insentif pajak bagi UMKM. Program ini sangat dinantikan pelaku UMKM, karena selama ini banyaknya anggapan UMKM selalu menjadi sasaran empuk wajib pajak. Selain itu, program ini juga sangat menguntungkan karena menjadi bukti kepedulian pemerintah terhadap pengembangan UMKM.
Namun walaupun demikian, bukan berarti program pajak yang diluncurkan oleh pasangan capres nomor urut 01 ini tidak memiliki kekurangan dalam penerapannya. Seperti halnya kebijakan reformasi perpajakan, kebijakan tersebut telah berjalan sejak tahun 2016 lalu, namun belum membuahkan hasil.
Buktinya yaitu peta jalan perbaikan informasi teknologi, optimalisasi penerimaan pajak, revisi undang-undangperpajakan, dan lain sebagainya, belum selesai. Hal ini berarti penting sekali bagi pasangan tersebut mengoptimalkan kinerja Tim Reformasi Perpajakan,sehingga program tersebut dapat berjalan sesuai dengan rencana dan yang terpenting dapat membuahkan hasil.
Sedangkan dari kubu pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno,merumuskan 4 strategi untuk menangani masalah pajak di Indonesia. Empat strategi itu yakni menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan menurunkantarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 orang pribadi.
Selain itu, menghapus pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi rumah tinggal danrumah pertama, menghapus secara drastis birokrasi yang menghambat dan melakukan reformasi perpajakan agar lebih merangsang gairah berusaha danmeningkatkan daya saing terhadap negara-negara tetangga, dan meningkatkan akses masyarakat terhadap buku yang murah dan terjangkau melalui kebijakan perpajakan yang menunjang.
Menimbang program pajak yang diluncurkan itu memang sangat menggiurkan bagi masyarakat dan berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Program-program tersebut ditujukan untuk meningkatkan daya saing dalam negeri, mengurangi beban pajak dan meningkatkan wajib pajak serta meningkatkan gairah masyarakat dalam berusaha baik UMKM dan perusahaan skala besar guna meningkatkan daya saing di dalam negeri maupun dengan negeri tetangga.
Namun, seperti halnya program pajak capres nomor urut 01 yang memilikikekurangan, begitu juga dengan program pajak capres nomor urut 02 ini. Kelemahanitu terlihat dari tidak adanya keterkaitan antara program pajak yang diusung dengan kebijakan pajak yang sedang dijalankan pemerintah saat ini, dan yang belum bisa dicapai pemerintahan.
Padahal, harapan masyarakat saat ini adalah kandidat pemimpin Indonesiatahun 2019-2024, dapat mengetahui dan memahami dengan baik permasalahanperekonomian yang tengah dihadapi Indonesia, sehingga terjadinya perbaikanperpajakan yang membuahkan hasil dan dapat mensejahterakan masyarakat.*
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.