AMERIKA SERIKAT

Mengintip Fenomena Halloween yang Kerek Penerimaan Pajak di AS

Redaksi DDTCNews
Rabu, 27 Oktober 2021 | 17.00 WIB
Mengintip Fenomena Halloween yang Kerek Penerimaan Pajak di AS

ILUSTRASI. Seorang anak bermain piano sementara warga memanen labu di Pertanian Pop Up menjelang Halloween, di Flamstead, St Albans, Inggris, Jumat (22/10/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Andrew Couldridge/AWW/djo

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Indonesia memang tidak merayakan atau memperingati halloween. Namun, fenomena halloween di Amerika Serikat (AS) yang ternyata berpengaruh terhadap penerimaan pajak menarik untuk disimak.

Warga AS memperingati halloween setiap 31 Oktober. Dengan mengenakan kostum menyeramkan, biasanya anak-anak di Negeri Paman Sam berkeliling ke tetangga mereka untuk berburu permen. Peringatan halloween pun lekat dengan meningkatnya konsumsi permen. 

Gegap gempita perayaan halloween pun melanda seluruh negeri, tak terkecuali negara bagian Illinois. Namun, warga Illinois barangkali harus lebih cerdik dalam memilih jenis permen yang akan dikonsumsi saat halloween. 

Alasannya, ketentuan pajak penjualan (sebelum PPN) atas produk permen yang berlaku di Illinois cukup unik. Negara bagian itu mengelompokkan produk permen ke dalam 2 jenis tarif yang berbeda. 

"Pajak untuk permen yakni 6,25%. Namun apabila permen mengandung tepung, tarifnya menjadi 1%," bunyi pemberitaan di sebuah media lokal, illinoispolicy.org, dikutip Rabu (27/10/2021).

Pengenaan pajak atas permen di Illinois memang mengacu pada komposisinya, apakah mengandung tepung atau tidak. Produk yang secara umum disebut permen seperti Kit Kats, Twizzlers, dan Twix tidak termasuk kelompok permen di Illinois.

Ketiga merek di atas masuk ke dalam kelompok makanan biasa dengan pajak 1%. Alasannya, produk-produk tersebut mengandung tepung. 

Sementara permen atau makanan manis lainnya yang sama sekali tidak mengandung tepung baru dianggap sebagai permen. Salah satu negara bagian terpadat di Amerika tersebut mengenakan pajak penjualan atas permen dengan tarif 6,25%, setara tarif pajak maksimum untuk retail. 

Maka tidak heran, harga satu batang coklat biasa bisa lebih mahal 6 kali lipat dari harga satu coklat jenis cookies and cream.

Satu batang coklat biasa dikenakan pajak dengan tarif 6,25%. Sementara satu batang coklat cookies and cream akan dikenakan pajak dengan tarif 1% karena kandungan tepung di dalamnya.

Kebijakan ini menjadi salah satu faktor tingginya pajak penjualan wilayah tersebut. Pajak penjualan menempati peringkat kedua sebagai sumber penerimaan pajak terbesar setelah pajak penghasilan. (tradiva sandriana/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.