REFORMASI PERPAJAKAN

Mengapa Masih Perlu Reformasi Perpajakan? Ini Kata Staf Ahli Menkeu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Agustus 2021 | 14:37 WIB
Mengapa Masih Perlu Reformasi Perpajakan? Ini Kata Staf Ahli Menkeu

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. 

JAKARTA, DDTCNews – Reformasi pajak secara besar-besaran sudah dimulai pada 1983. Agenda pemerintah tersebut masih terus berlanjut hingga saat ini.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan reformasi merupakan kebutuhan untuk memperbaiki sistem administrasi pajak. Saat ini, pemerintah menjalankan reformasi perpajakan jilid III. Simak pula infografis ‘Perkembangan Reformasi Perpajakan di Indonesia’.

“Pertanyaannya kemudian, kalau sudah segitu banyaknya jalan reform yang kita lakukan, kenapa masih perlu reform lagi? Artinya, satu mungkin sistem pajak kita, equality-nya belum perfect,” ujar Yon dalam sebuah video unggahan akun Youtube milik Kemenkeu, dikutip pada Selasa (3/8/2021).

Baca Juga:
Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Selain itu, dari sisi pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang berlaku pada saat ini masih memunculkan banyak distori. Rencana perubahan kebijakan PPN ini sudah masuk dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Kemudian, ada pengaruh dari dinamika lanskap pajak internasional. Menurut Yon, dinamikanya sangat cepat karena mengikuti perubahan pola bisnis yang berorientasi digital. Selain itu, ada pula komitmen dalam skala global untuk memerangi praktik base erosion and profit shifting (BEPS).

“Kita melihat tantangan bagaimana tren global berputar dengan sangat cepat. Ada perubahan pola bisnis, ada digitalisasi, kemudian ada komitmen antarnegara mengurangi BEPS. Nah, tentu ini membutuhkan langkah-langkah baru lagi," jelas Yon.

Baca Juga:
DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Diberitakan sebelumnya, otoritas fiskal mengatakan reformasi perpajakan jilid III diharapkan memberi hasil dan dampak yang lebih spektakuler daripada reformasi-reformasi sebelumnya. Rerformasi diharapkan meningkatkan kepatuhan dan pengumpulan pajak sehingga mengurangi tax gap.

Kementerian Keuangan memberi contoh pada 2019, Indonesia memiliki potensi pajak sebesar 18,2% dari produk domestik bruto (PDB). Namun, penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan baru sekitar 9,76% PDB. Dengan demikian, masih ada tax gap sekitar 8,5%. Simak ‘Kurangi Celah Pajak, DJP Bakal Manfaatkan Kemajuan Teknologi Ini’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Agustus 2021 | 00:16 WIB

Untuk menciptakan sistem pajak diperlukan keseimbangan serta memaksimalkan kebijakan pajak, hukum pajak, dan administrasi pajak sehingga reformasik pajak masih perlu untuk dilakukan

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Minggu, 19 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai