BERITA PAJAK HARI INI

Kurangi Celah Pajak, DJP Bakal Manfaatkan Kemajuan Teknologi Ini

Redaksi DDTCNews
Selasa, 03 Agustus 2021 | 08.11 WIB
Kurangi Celah Pajak, DJP Bakal Manfaatkan Kemajuan Teknologi Ini

Ilustrasi. Kantor Pusat DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Reformasi perpajakan jilid III yang berlangsung sejak 2016 hingga sekarang diharapkan mengurangi tax gap. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (3/8/2021).

Dalam APBN Kita edisi Juli 2021, Kementerian Keuangan mengatakan reformasi perpajakan jilid III diharapkan memberi hasil dan dampak yang lebih spektakuler daripada reformasi-reformasi sebelumnya.

“Setidaknya melalui reformasi perpajakan dalam aspek kebijakan dan administrasi akan meningkatkan kepatuhan dan pengumpulan pajak sehingga mengurangi celah pajak (tax gap) menuju level normal,” tulis otoritas.

Kementerian Keuangan memberi contoh pada 2019, Indonesia memiliki potensi pajak sebesar 18,2% dari produk domestik bruto (PDB). Namun, penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan baru sekitar 9,76% PDB. Dengan demikian, masih ada tax gap sekitar 8,5%.

Selain mengenai reformasi perpajakan jilid III, ada pula bahasan terkait dengan penentuan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga. Ada pula bahasan tentang perpajakan PPKM level 4 dan kinerja PMI Manufaktur Indonesia.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Memanfaatkan Kemajuan Teknologi

Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax system dalam reformasi perpajakan jilid III akan menggunakan sejumlah kemajuan teknologi. Adapun instrumen teknologi terbaru yang dimaksud mulai dari big data, advanced analytics, artificial intelligence (AI), hingga robotic process automation.

“Harapannya, masyarakat dapat menikmati layanan perpajakan yang lebih mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti sehingga dapat menekan beban kepatuhan wajib pajak," tulis Kementerian Keuangan dalam APBN Kita edisi Juli 2021. (DDTCNews)

Penetapan Tarif Bunga Agustus 2021

Tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Agustus — 31 Agustus 2021 sama dengan patokan bulan lalu. Penetapan tarif bunga dimuat dalam KMK 43/2021.

Terdapat 4 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,54% sampai dengan 1,79%. Untuk melihat perincian tarif bunga yang dimaksud, silakan membaca artikel ‘Cek di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Agustus 2021’. (DDTCNews)

Pelantikan Pejabat Eselon I, II, dan III Kementerian Keuangan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik Awan Nurmawan Nuh sebagai Inspektur Jenderal Kemenkeu. Awan menggantikan Sumiyati yang telah memasuki masa pensiun. Pada saat bersamaan, Sri Mulyani juga melantik Suminto sebagai Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal.

Sri Mulyani juga melantik pejabat eselon II di Sekretariat Jenderal (1 orang), Ditjen Bea dan Cukai (20 orang), dan Ditjen Kekayaan Negara (2 orang). Kemudian, ada pula 102 pejabat eselon III, termasuk 10 pejabat fungsional pemeriksa di Ditjen Bea dan Cukai. Simak ‘Sri Mulyani Lantik Pejabat Eselon I, II, dan III Kemenkeu’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Ketentuan Pajak Transaksi Elektronik

Perubahan arah proposal OECD Pilar 1: Unified Approach dipandang belum akan memberikan dampak terhadap rencana penerapan pajak transaksi elektronik (PTE).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan konsensus atas aspek-aspek detail dari Pilar 1 baru akan dicapai pada Oktober 2021. Untuk itu, terlalu dini untuk melihat dampak perubahan Pilar 1 terhadap PTE.

"Dampak terhadap PTE belum bisa diprediksi mengingat konsensus global terkait dengan Pilar 1 belum tercapai. Sampai saat ini, ketentuan terkait dengan PTE masih dalam pembahasan pemerintah," katanya. (DDTCNews)

PPKM Level 4

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 pada 3-9 Agustus 2021.

Jokowi mengatakan pemberlakuan PPKM level 4 telah berdampak pada perbaikan penanganan pandemi secara nasional dalam beberapa hari terakhir. Namun, pemerintah memperpanjang kebijakan pembatasan mobilitas tersebut untuk menekan penambahan kasus Covid-19.

"Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu," katanya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

PMI Manufaktur

Pemberlakuan PPKM darurat dan PPKM level 4 sepanjang Juli 2021 memberikan dampak secara langsung terhadap kinerja sektor manufaktur.

Berdasarkan pada laporan terbaru IHS Markit, Purchasing Managers' Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada Juli 2021 tercatat merosot menjadi 40,1. Pada bulan sebelumnya, PMI Manufaktur Indonesia masih berada pada level 53,5.

"Data bulan Juli menunjukkan kontraksi pertama pada sektor manufaktur Indonesia dalam 9 bulan dengan tingkat penurunan tercepat sejak Juni 2020," tulis IHS Markit dalam laporannya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.