INSENTIF RISET & PENGEMBANGAN

Mendikbud: Insentif Pajak Vokasi Kesempatan bagi Dunia Pendidikan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 03 Januari 2021 | 10:01 WIB
Mendikbud: Insentif Pajak Vokasi Kesempatan bagi Dunia Pendidikan

Seorang guru Bahasa Inggris Subakir (56 tahun), berada di ruang kelas yang kosong di SMAN 108 Jakarta, Jakarta, Rabu (25/11/2020). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan dukungan terhadap insentif pajak supertax deduction kegiatan vokasi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan dukungan terhadap insentif pajak supertax deduction kegiatan vokasi. Fasilitas fiskal diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan vokasi Indonesia.

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan insentif pajak bagi kegiatan vokasi merupakan kesempatan bagi dunia pendidikan untuk memperluas kerja sama dengan dunia industri. Menurutnya, insentif pajak dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung transformasi pendidikan vokasi.

Adapun transformasi pendidikan vokasi tersebut fokus kepada peningkatan kualitas lulusan secara berkesinambungan. Kemudian memenuhi kriteria SDM dari lulusan vokasi yang dibutuhkan oleh pelaku usaha.

Baca Juga:
Sudah Harmonisasi, Aturan Soal Insentif Pajak di IKN akan Diundangkan

"[Kebijakan] ini mendorong vokasi mendapat kesempatan lebih besar untuk mendapat mitra dalam pengembangan kurikulum, peningkatan kualitas dan kuantitas pembelajaran, serta kesempatan pemagangan," katanya di laman resmi Kemendikbud dikutip Selasa (29/12/2020).

Nadiem menerangkan dengan kerja sama dunia pendidikan dan pelaku usaha masih dilakukan secara terbatas. Melalui insentif pajak kegiatan vokasi dia berharap bukan hanya kualitas lulusan yang makin baik tapi juga ikut memperbaiki kurikulum dan sistem pembelajaran.

Dengan demikian, bukan hanya kualitas lulusan yang sesuai dengan kebutuhan industri, tapi juga meningkatkan kualitas tenaga pengajar dan sistem pendidikan vokasi. Menurutnya, kementerian akan membuka pintu lebar pelaku usaha masuk tataran teknis pendidikan vokasi sebagai pengajar.

Baca Juga:
Tambah Anggaran Riset, Jokowi Yakin Dilanjutkan Presiden Baru Nanti

"Pusat kurikulum dan pengajaran juga harus fokus pada industri, dan peran industri juga harus meningkat sebagai pemilik konten dari sekolah-sekolah vokasi kita," terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan insentif pajak untuk kegiatan vokasi yang diatur melalui PMK No.128/2019 untuk mendorong link and match lulusan vokasi dengan kebutuhan SDM pelaku usaha.

Menurutnya, supertax deduction dan mendukung persiapan tenaga kerja terampil dan kompeten sesuai kebutuhan industri. Suryo menjabarkan sampai akhir tahun ini sudah ada 25 wajib pajak (WP) yang memanfaatkan skema ini yang berasal dari seluruh Indonesia.

Baca Juga:
Undang Investor, DJP Jamin Prosedur Insentif Pajak di IKN Sederhana

Selain itu, terdapat 157 Mitra Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan 175 PKS dengan 26.690 peserta. Kegiatan usaha yang sudah memanfaatkan fasilitas pajak ini antara lain sektor manufaktur, kesehatan, agribisnis, pariwisata, dan industri kreatif.

"Sederhananya, kalau pelaku usaha mengeluarkan biaya Rp100 juta untuk kegiatan sehari-hari mereka [kegiatan vokasi], mereka membebankan Rp100 juta sebagai pengurang sebelum mereka membayar pajak," imbuh Suryo. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 Januari 2024 | 11:11 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Sudah Harmonisasi, Aturan Soal Insentif Pajak di IKN akan Diundangkan

Senin, 15 Januari 2024 | 11:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tambah Anggaran Riset, Jokowi Yakin Dilanjutkan Presiden Baru Nanti

Jumat, 29 Desember 2023 | 15:05 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Undang Investor, DJP Jamin Prosedur Insentif Pajak di IKN Sederhana

Jumat, 29 Desember 2023 | 14:19 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Banyak Insentif Pajak untuk IKN, DJP Ungkap Efeknya ke Penerimaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M