KEBIJAKAN PAJAK

Mendesain Sistem Pajak yang Pro Pembangunan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Juni 2020 | 14:15 WIB
Mendesain Sistem Pajak yang Pro Pembangunan

Adagium pajak sebagai jantung dan urat nadi penerimaan negara dan pembangunan bukanlah tak beralasan. Argumen tersebut pula yang mengantarkan kita pada paradigma pajak, sebagai fungsi budgetair dan regulerend.

Pajak tidak hanya hadir sebagai kendaraan untuk mendongkrak penerimaan (budgetair), tetapi juga berfungsi sebagai instrumen pengatur (regulerend) yang ujung tombaknya adalah menciptakan kesejahteraan masyarakat.

Dua paradigma tersebut sejatinya berjalan beriringan. Namun, pengalaman berbagai negara berkembang justru menunjukan hal sebaliknya. Fungsi yang diemban pajak ‘berat sebelah’ menjadi sekadar meraup penerimaan yang besar. Mengapa demikian?

Baca Juga:
Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Buku berjudul “More than Revenue: Taxation as a Development Tool”, membeberkan alasannya secara komprehensif dengan mengambil konteks negara-negara di kawasan Amerika Latin dalam beberapa dekade terakhir.

Buku yang disunting oleh Ana Corbacho, Vicente Fretes Cibils dan Eduardo Lora ini mengidentifikasi permasalahan yang menyebabkan negara di kawasan tersebut belum memenuhi kedua paradigma pajak secara utuh.

Pembahasan mengalir pada tiga babak utama. Di babak pertama, buku ini mengungkap karakteristik pajak di Amerika Latin mulai dari rendahnya penerimaan, pajak yang tidak progresif, penggelapan pajak merajalela, dan lemahnya administrasi pajak.

Baca Juga:
Pasutri Hanya Dapat Pembebasan PPN atas 1 Unit Rumah Umum

Karakteristik tersebut menciptakan lingkaran setan yang sering diasosiasikan dengan sejarah permasalahan distribusi pendapatan serta rezim politik pada periode lalu. Contoh, fenomena perburuan rente yang marak dilakukan kelompok penguasa.

Alhasil, fenomena tersebut menyebabkan desain regresif dari struktur pajak. Kondisi ini juga diperburuk dengan penghindaran pajak dari berbagai kuantil pendapatan yang menyusutkan basis pajak efektif dan akhirnya menurunkan tingkat penerimaan.

Pada babak kedua, kinerja pajak berdasarkan jenisnya mulai dieksplorasi lebih dalam. Pajak penghasilan yang notabene menjadi salah satu pilar utama sistem pajak di berbagai negara, justru dijuluki ‘cangkang kosong’ di kawasan Amerika Latin.

Baca Juga:
Masyarakat Berpenghasilan Rendah Beli Rumah? Ada Insentif Pajak Ini

Desain sistem pajak yang hanya menguntungkan lapisan tertentu ditambah maraknya kasus penggelapan pajak menyebabkan kontribusi dari pajak penghasilan tersebut minim bagi redistribusi pendapatan.

Buku ini juga mengidentifikasi potensi jenis pajak ke depan, terutama berkaitan dengan lingkungan. Namun demikian, kekayaan sumber daya alam diikuti dengan konsekuensi eksternalitas negatif bagi pembangunan berkelanjutan.

Paradigma pajak sebagai regulerend punya peran strategis dalam mengoreksi eksternalitas tersebut. Setidaknya ada dua cara yang ditawarkan. Pertama, revitalisasi pajak bisnis pengelolaan sumber daya alam. Dalam upaya ini, pengalaman sistem hybrid dari Chile dan Peru dapat menjadi rujukan.

Baca Juga:
DJP Jakarta Khusus Jalin Kerja Sama Inklusi Pajak dengan JIHS

Kedua, penerapan pajak atau pungutan lingkungan seperti pajak bahan bakar dan cukai plastik. Selain menghasilkan penerimaan, instrumen ini juga befungsi sebagai trade off terhadap perbaikan kualitas lingkungan hidup.

Babak terakhir buku ini menyuguhkan gagasan reformasi pajak yang berkontribusi terhadap pembangunan. Setidaknya ada lima rekomendasi utama yang patut untuk dicermati, mulai dari tataran kebijakan hingga administrasi pajak.

Buku bunga rampai dari Inter-Development American Bank ini sangat relevan bagi para akademisi, penggiat kebijakan, dan masyarakat sipil. Pemikiran dari para pakar ekonomi pembangunan menyajikan perspektif segar dalam masing-masing pembahasan.

Sesuai judulnya, buku ini juga menawarkan berbagai instrumen kebijakan yang dapat menjadi referensi dan acuan khususnya bagi peningkatan kualitas pembangunan di negara berkembang. Tertarik membaca buku ini? Silakan Anda baca langsung di DDTC Library.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 13 April 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telanjur Ajukan Pbk Tapi Masih Salah Kode Pajak, DJP Beri Solusi Ini

Sabtu, 13 April 2024 | 14:15 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Laporan Keuangan Diaudit Akuntan Publik, Dilampirkan Saat Lapor SPT?

Sabtu, 13 April 2024 | 13:45 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan? Yang Wajib Pembukuan Lampirkan Laporan Keuangan

Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya