Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan solusi kepada wajib pajak yang mendapatkan notifikasi eror di jenis pekerjaan saat tengah memperbarui atau menambah unit keluarga di aplikasi Coretax DJP.
Melalui media sosial, Kring Pajak mengarahkan wajib pajak bersangkutan untuk memastikan kembali kesesuaian jenis pekerjaan yang akan diisi dengan data di Kartu Keluarga dan Dukcapil.
“Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami. Terkait dengan penambahan unit keluarga baru, mohon dipastikan pengisian jenis pekerjaan sesuai dengan data di Kartu Keluarga dan Dukcapil,” kata Kring Pajak di media sosial, Senin (27/1/2025).
Apabila masih terkendala, wajib pajak diminta untuk melakukan beberapa hal. Pertama, wajib pajak diminta untuk melakukan clear cache dan cookies dari browser yang digunakan.
Kedua, wajib pajak diminta menggunakan fitur incognito atau private window pada browser yang digunakan.
Ketiga, wajib pajak diminta untuk mencoba kembali secara berkala. Tak hanya itu, wajib pajak juga dapat mencoba menggunakan browser, perangkat, dan/atau koneksi internet yang berbeda secara berkala.
Sebagai informasi, data unit keluarga (DUK) ialah kumpulan informasi tentang kepala keluarga dan semua anggota keluarga yang berfungsi sebagai satu kesatuan dalam aspek ekonomi.
Keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi yang dimaksud ialah penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan menjadi satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Hal ini sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) UU PPh. (rig)