USAHA mikro kecil dan menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor yang berkontribusi besar terhadap geliat perekonomian nasional. Tak hanya itu, kontribusi UMKM terhadap penyerapan tenaga kerja juga tidak kecil.
Peranan UMKM yang krusial terhadap perekonomian nasional mendorong pemerintah memberikan beragam fasilitas. Fasilitas tersebut di antaranya berupa penerapan PPh final dengan tarif 0,5% dalam jangka waktu tertentu.
Ketentuan PPh Final bagi UMKM sempat diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018. Dalam perkembangannya, beleid itu dicabut dan diganti dengan PP 55/2022. Pemerintah juga menerbitkan PMK 164/2023 sebagai peraturan pelaksananya.
Berdasarkan PP 55/2022 dan PMK 164/2023, wajib pajak UMKM harus memenuhi syarat dan ketentuan tertentu, salah satunya memiliki Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Berdasarkan PP 55/2022 (Surat Keterangan PP 55/2022).
Surat keterangan PP 55/2022 tersebut menjadi bukti bahwa wajib pajak berhak atas fasilitas tarif PPh final 0,5%. Wajib pajak UMKM perlu menyerahkan salinan surat keterangan tersebut apabila bertransaksi dengan pemotong atau pemungut PPh.
Penyerahan salinan surat keterangan diperlukan agar pemotong atau pemungut PPh bisa memotong atau memungut PPh final dengan tarif 0,5%. Untuk memperoleh surat keterangan, wajib pajak perlu mengajukan permohonan terlebih dahulu.
Sebelumnya permohonan surat keterangan tersebut diajukan melalui DJP Online. Namun, berlakunya coretax turut memigrasikan saluran permohonan surat keterangan PP 55/2022. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengajukan Surat Keterangan PP 55/2022 melalui coretax.
Mula-mula login ke akun coretax anda melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Perlu diingat, pada sistem coretax, orang pribadi bisa berperan (impersonating) sebagai diri sendiri atau wajib pajak lain (sebagai wakil, pengurus, atau kuasa wajib pajak).
Pastikan, Anda memilih role access wajib pajak yang tepat sesuai dengan yang ingin mengajukan Surat Keterangan PP 55/2022. Misal, Anda ingin mengajukan Surat Keterangan PP 55/20222 untuk diri sendiri maka pastikan role access yang dipilih adalah main account (NPWP dan nama sendiri).
Setelah itu, pada dashboard utama coretax pilih modul Layanan Wajib Pajak dan pilih menu Layanan Administrasi serta submenu Buat Permohonan Administrasi.
Pada kolom pencarian (search bar) Jenis Pelayanan Wajib Pajak, cari dan pilih AS.06 Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Berdasarkan PP 55/2022. Anda bisa menulis kata kunci ‘surat keterangan’ pada search bar atau scroll ke bawah hingga menemukan opsi tersebut.
Selanjutnya, paka kategori sub-layanan pilih opsi AS.06-01 Pemberian Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Berdasarkan PP 55/2022, lalu klik Simpan pada pop up notifikasi yang muncul.
Selanjutnya, nomor kasus Anda akan terbentuk otomatis beserta informasi umum permohanan. Lalu, klik menu Alur Kasus pada sebelah kiri. Pada halaman Perutean Kasus, Anda diminta: (i) melengkapi konsep formulir permohonan; (ii) mengecek validasi syarat dan status wajib pajak; (iii) melakukan penandatanganan dan pengiriman permohonan; serta (iv) mengunduh hasil Surat Keterangan PP 55/2022.
Mayoritas kolom akan terisi secara otomatis, silakan tinjau kolom yang sudah terisi otomatis tersebut. Kemudian, lengkapi kolom kota/kabupaten tempat ditandatanganinya formulir sesuai dengan kondisi Anda. Sistem juga akan otomatis melakukan validasi pemenuhan syarat.
Syarat yang divalidasi meliputi: (i) Belum memiliki S-ket PP55 sebelumnya; (ii) Tidak Memilih Dikenakan PPh Berdasarkan Ketentuan Umum; (iii) Wajib Pajak bukan BUT; dan (iv) Tidak memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar. Bila seluruh kolom sudah terisi dan syarat sudah terpenuhi, lanjut dengan klik Simpan.
Berikutnya, pada bagian Taxpayer Tax Clearance Status, sistem akan otomatis mengecek apakah Anda sudah memenuhi kewajiban pelaporan SPT dan NPWP Anda berstatus aktif. Pastikan Anda memenuhi kedua syarat tersebut agar dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Pada bagian Dokumen Keluar-CTAS, klik Create PDF untuk membuat surat permohonan. Sistem akan memunculkan Formulir Dokumen Permohonan Surat Keterangan PP 55/2022. Pada formulir tersebut, Anda bisa langsung scroll ke bawah dan klik Simpan untuk membuat PDF pengajuan surat keterangan.
Apabila PDF berhasil terbentuk, beri tanda tangan formulir tersebut dengan klik Sign. Pilih penyedia tanda tangan elektronik yang Anda miliki, lalu klik Simpan. Anda dapat mengunduh atau meninjau Permohonan Surat Keterangan jika diperlukan. Untuk mengirim surat permohonan, klik Submit.
Apabila berhasil, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan terbentuk otomatis. Anda bisa melihat atau meninjau BPE yang terbentuk. Selanjutnya, klik Next pada bagian paling bawah. Apabila berhasil, Surat Keterangan PP 55/2022 akan terbentuk otomatis. Anda juga dapat melihat dan mengunduh Surat Keterangan tersebut.
Untuk menutup kasus permohonan, klik Next. Kasus pengajuan Surat Keterangan PP 55/2022 telah selesai. Anda dapat melihat histori permohonan Anda di modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi serta submenu Permohonan yang Telah Selesai. Selesai. Semoga Bermanfaat. (rig)