Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 117/2024.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penghapusan piutang pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 117/2024.
Beleid tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan penghapusan piutang pajak. Selain itu, PMK 117/2024 juga dirilis dalam rangka menyederhanakan pengaturan penghapusan piutang pajak.
“Untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan penghapusan piutang pajak termasuk pelaksanaan reviu, penyesuaian ketentuan mengenai surat keputusan persetujuan bersama sebagai dasar penagihan pajak, serta simplifikasi pengaturan penghapusan piutang pajak,” bunyi pertimbangan PMK 117/2024, dikutip pada Senin (27/1/2024).
Melalui PMK 117/2024, Kementerian Keuangan mengatur penghapusan piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP). Piutang pajak tersebut merupakan piutang yang tercantum dalam:
Piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi tersebut bisa dihapuskan sepanjang memenuhi di antara 4 ketentuan. Pertama, hak untuk melakukan penagihan pajak telah daluwarsa. Kedua, penanggung Pajak meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan.
Ketiga, penanggung pajak tidak dapat ditemukan dan tidak terdapat harta kekayaan yang dapat digunakan untuk membayar utang pajak. Keempat, hak negara untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Perlu diketahui, penghapusan piutang pajak tersebut merupakan kewenangan menteri keuangan. Namun, untuk saldo piutang pajak dalam 1 ketetapan sampai dengan Rp100 juta dapat dihapuskan oleh dirjen pajak atas nama menteri keuangan.
Penghapusan piutang pajak tersebut ditetapkan dalam keputusan menteri keuangan. Atas penghapusan piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi tersebut, dirjen pajak perlu melakukan 5 tahapan proses sebagai berikut:
Berdasarkan usulan penghapusan piutang pajak tersebutlah menteri keuangan akan menerbitkan keputusan menteri mengenai penghapusan piutang pajak. Dalam proses penghapusan piutang, menteri keuangan dapat menugaskan inspektur jenderal kementerian keuangan.
Inspektur jenderal Kementerian Keuangan dapat ditugaskan untuk melakukan reviu atas usulan penghapusan piutang pajak sebelum menerbitkan keputusan menteri mengenai penghapusan piutang pajak.
Apabila inspektur jenderal Kementerian Keuangan memberikan pendapat yang berbeda dengan usulan penghapusan piutang pajak, dirjen pajak melakukan penyesuaian pada usulan penghapusan piutang pajak atau pada laporan keuangan kementerian keuangan.
Sementara itu, apabila piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi memiliki saldo piutang pajak dalam 1 ketetapan sampai dengan Rp100 juta maka dirjen pajak perlu melakukan 5 tahapan berikut:
Dalam konteks ini dirjen pajak juga dapat menugaskan pejabat DJP untuk melakukan reviu atas daftar usulan penghapusan piutang pajak sebelum menerbitkan keputusan menteri mengenai penghapusan piutang pajak.
PMK 117/2024 berlaku mulai 1 Januari 2025. Berlakunya PMK 117/2024 sekaligus mencabut 2 beleid terdahulu. Pertama, PMK 68/2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan. Kedua, PMK 43/2018 tentang Kebijakan Akuntansi Penghapusbukuan Piutang Pajak yang Telah Daluwarsa. (rig)