PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 27 Januari 2025 | 13.30 WIB
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 117/2024. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penghapusan piutang pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 117/2024.

Beleid tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan penghapusan piutang pajak. Selain itu, PMK 117/2024 juga dirilis dalam rangka menyederhanakan pengaturan penghapusan piutang pajak.

“Untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan penghapusan piutang pajak termasuk pelaksanaan reviu, penyesuaian ketentuan mengenai surat keputusan persetujuan bersama sebagai dasar penagihan pajak, serta simplifikasi pengaturan penghapusan piutang pajak,” bunyi pertimbangan PMK 117/2024, dikutip pada Senin (27/1/2024).

Melalui PMK 117/2024, Kementerian Keuangan mengatur penghapusan piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP). Piutang pajak tersebut merupakan piutang yang tercantum dalam:

  • surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB);
  • surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT);
  • surat ketetapan pajak pajak bumi dan bangunan (SKP PBB);
  • surat tagihan pajak (STP);
  • surat tagihan pajak pajak bumi dan bangunan (STP PBB);
  • surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT);
  • surat ketetapan pajak (SKP);
  • surat ketetapan pajak tambahan; dan/atau
  • surat keputusan persetujuan bersama, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, serta putusan peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.

Piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi tersebut bisa dihapuskan sepanjang memenuhi di antara 4 ketentuan. Pertama, hak untuk melakukan penagihan pajak telah daluwarsa. Kedua, penanggung Pajak meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan.

Ketiga, penanggung pajak tidak dapat ditemukan dan tidak terdapat harta kekayaan yang dapat digunakan untuk membayar utang pajak. Keempat, hak negara untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Perlu diketahui, penghapusan piutang pajak tersebut merupakan kewenangan menteri keuangan. Namun, untuk saldo piutang pajak dalam 1 ketetapan sampai dengan Rp100 juta dapat dihapuskan oleh dirjen pajak atas nama menteri keuangan.

Penghapusan piutang pajak tersebut ditetapkan dalam keputusan menteri keuangan. Atas penghapusan piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi tersebut, dirjen pajak perlu melakukan 5 tahapan proses sebagai berikut:

  1. menyusun daftar usulan penghapusan piutang pajak berdasarkan piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi (tahap ini bisa didelegasikan kepada pejabat DJP);
  2. melakukan reviu atas konsep daftar usulan penghapusan piutang pajak (tahap ini bisa didelegasikan kepada pejabat DJP);
  3. menetapkan piutang pajak untuk dilakukan hapus buku piutang pajak;
  4. melakukan hapus buku piutang pajak (tahap ini bisa didelegasikan kepada pejabat DJP); dan
  5. menyampaikan usulan penghapusan piutang pajak kepada menteri keuangan berdasarkan daftar usulan penghapusan piutang pajak.

Berdasarkan usulan penghapusan piutang pajak tersebutlah menteri keuangan akan menerbitkan keputusan menteri mengenai penghapusan piutang pajak. Dalam proses penghapusan piutang, menteri keuangan dapat menugaskan inspektur jenderal kementerian keuangan.

Inspektur jenderal Kementerian Keuangan dapat ditugaskan untuk melakukan reviu atas usulan penghapusan piutang pajak sebelum menerbitkan keputusan menteri mengenai penghapusan piutang pajak.

Apabila inspektur jenderal Kementerian Keuangan memberikan pendapat yang berbeda dengan usulan penghapusan piutang pajak, dirjen pajak melakukan penyesuaian pada usulan penghapusan piutang pajak atau pada laporan keuangan kementerian keuangan.

Sementara itu, apabila piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi memiliki saldo piutang pajak dalam 1 ketetapan sampai dengan Rp100 juta maka dirjen pajak perlu melakukan 5 tahapan berikut:

  1. menyusun daftar usulan penghapusan piutang pajak berdasarkan piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi (tahap ini bisa didelegasikan kepada pejabat DJP);
  2. melakukan reviu atas konsep daftar usulan penghapusan piutang pajak (tahap ini bisa didelegasikan kepada pejabat DJP);
  3. menetapkan piutang pajak untuk dilakukan hapus buku piutang pajak (tahap ini bisa didelegasikan kepada pejabat DJP);
  4. melakukan hapus buku piutang pajak; dan
  5. menerbitkan keputusan menteri mengenai penghapusan piutang pajak berdasarkan daftar usulan penghapusan piutang pajak.

Dalam konteks ini dirjen pajak juga dapat menugaskan pejabat DJP untuk melakukan reviu atas daftar usulan penghapusan piutang pajak sebelum menerbitkan keputusan menteri mengenai penghapusan piutang pajak.

PMK 117/2024 berlaku mulai 1 Januari 2025. Berlakunya PMK 117/2024 sekaligus mencabut 2 beleid terdahulu. Pertama, PMK 68/2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan. Kedua, PMK 43/2018 tentang Kebijakan Akuntansi Penghapusbukuan Piutang Pajak yang Telah Daluwarsa. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.