KEBIJAKAN PAJAK

Mendesain Belanja Perpajakan Melalui Kerja Sama Internasional

Hamida Amri Safarina | Kamis, 14 Mei 2020 | 16:30 WIB
Mendesain Belanja Perpajakan Melalui Kerja Sama Internasional

DALAM situasi krisis perekonomian yang terjadi saat ini, ada banyak negara yang terus mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak. Kebijakan pajak yang dikeluarkan selama masa pandemi lebih banyak dilakukan melalui belanja tidak langsung atau belanja perpajakan.

Kebijakan insentif yang dilakukan oleh berbagai negara berpotensi memicu kompetisi pajak antarnegara. Koordinasi secara internasional dengan negara-negara lain mendorong pembahasan struktur insentif pajak yang baik untuk menghindari adanya kerugian. Penerapan belanja perpajakan yang terlalu luas akan memberikan peluang dan tantangan bagi suatu negara.

Topik terkait peluang dan tantangan dalam menerapkan belanja perpajakan menjadi bahasan yang menarik dalam jurnal yang berjudul ‘Tax Expenditure’. Jurnal ini disusun oleh enam penulis yakni Magali Brosio, Paddy Carter, Santiago Diaz de Sarralde, Mark Hallerberg, Martina Neuwirth, dan Song Hong pada 2017.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Secara spesifik, dalam jurnal ini, penulis menjelaskan bagaimana peluang dan tantangan dalam melakukan belanja perpajakan. Tak hanya itu, penulis juga mengajukan tiga hal yang harus dilakukan dalam kerja sama internasional untuk menghadapi tantangan yang muncul atas penerapan belanja perpajakan.

Pada bagian awal, penulis mengajak pembaca untuk memahami terlebih dahulu tantangan dan peluang yang muncul ketika kebijakan belanja perpajakan diterapkan secara luas. Perlu dipahami bahwa keberadaan belanja perpajakan secara luas dianggap memberikan tantangan sehingga menjadi suatu kelemahan.

Sebab, berbagai insentif yang diberikan akan mengikis basis pajak yang mengarah pada penurunan penerimaan pajak. Studi yang dilakukan IMF dan OECD di Afrika menunjukkan bahwa implementasi belanja perpajakan umumnya akan memberikan dampak yang kurang baik dalam jangka panjang.

Baca Juga:
Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Pada saat yang sama, terdapat dampak positif pada distribusi, kesejahteraan sosial, pertumbuhan ekonomi, atau dalam mencapai tujuan tertentu apabila belanja perpajakan dirancang dan diimplementasikan dengan baik. Adanya belanja perpajakan bahwa dapat berkontribusi untuk membentuk sistem pajak lebih mudah.

Penulis menyebutkan bahwa negara-negara mungkin lebih baik mengembangkan standar dan rekomendasi secara internasional terkait klasifikasi serta kuantitas penerapan berbagai relaksasi. Hal ini dilakukan sebagai tolok ukur dalam mengevaluasi efisiensi kebijakan yang telah dikeluarkan.

Koordinasi secara internasional juga akan membantu membentuk struktur insentif pajak lebih baik. Misalnya, dimulai dengan koordinasi pada di tingkat regional terlebih dahulu untuk mengurangi dampak negatif yang mungkin timbul dari adanya kompetisi pajak.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Jurnal ini secara khusus membahas kerja sama yang dilakukan antara negara-negara anggota G20. Terdapat tiga hal yang harus dikoordinasikan antara negara-negara anggota G20. Pertama, negara-negara anggota G20 harus mendorong kerja sama secara teknis dalam kebijakan belanja perpajakan. Poin itu merujuk pada koordinasi terkait desain, evaluasi atau pengawasan, dan transparansi atas belanja perpajakan yang dilakukan.

Kedua, negara-negara anggota G20 harus berhenti untuk meminta pengecualian atau pembebasan pajak kepada negara mitra atas kerja sama yang dilakukan. Pengecualian atau pembebasan pajak yang terlalu luas akan merugikan negara tertentu dan membentuk moral pajak yang tidak baik.

Ketiga, negara-negara anggota G20 harus memperkuat upaya dalam penghapusan subsidi bahan bakar fosil yang tidak efisien, termasuk pembebasan pajak atas hal tersebut. Sebab, perubahan iklim merupakan salah satu tantangan paling krusial saat ini yang dapat merugikan banyak pihak kedepannya.

Baca Juga:
Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Penyusunan kerja sama internasional harus memperhitungkan permasalahan yang dihadapi negara maupun negara berkembang. Utamanya, kebijakan belanja perpajakan yang dibuat harus berdasarkan kebutuhan dan tujuan yang hendak dicapai. Sebab, apabila belanja perpajakan dilakukan secara berlebihan akan memberikan dampak buruk bagi suatu negara.

Penulisan jurnal yang diawali yang menunjukkan tantangan dan peluang yang dihadapi dalam impelementasi belanja perpajakan sehingga memudahkan pembaca untuk memahami isu yang hendak disampaikan. Literatur ini dapat memberikan pandangan dan gambaran bagi akademisi, praktisi, dan tentunya otoritas pajak dalam mendesain berbagai relaksasi dalam masa seperti ini.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT