KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Mendag Ungkap Dampak Safeguard dan Antidumping ke Industri Domestik

Dian Kurniati | Sabtu, 04 Maret 2023 | 14:30 WIB
Mendag Ungkap Dampak Safeguard dan Antidumping ke Industri Domestik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan pemerintah akan terus berupaya memperjuangkan kepentingan industri di dalam negeri meski Indonesia menerapkan perdagangan bebas.

Zulkifli mengatakan langkah yang ditempuh untuk melindungi industri dalam negeri tersebut di antaranya melalui penerapan bea masuk tindak pengamanan (BMTP) atau safeguard dan bea masuk masuk antidumping (BMAD). Menurutnya, kedua kebijakan telah dijalan untuk memastikan produk dalam negeri tetap mampu bersaing dengan produk impor.

"Dengan kebebasan tersebut bukan berarti harus pasrah. Kita harus melindungi industri dalam negeri," katanya, dikutip pada Sabtu (4/3/2023).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Zulkifli mengatakan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) telah memberikan kewenangan negara anggotanya untuk menggunakan instrumen trade remedies untuk melindungi industri di dalam negeri, baik dari praktik perdagangan yang adil (fair trade) maupun yang tidak adil (unfair trade). Instrumen tersebut di antaranya berupa tindakan antidumping, tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard).

Sebagai upaya pengamanan industri di dalam negeri, pemerintah telah membentuk Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI). KPPI merupakan otoritas penyelidikan safeguard di Indonesia yang dibentuk pada 2003.

Pada periode 2004-2022, Indonesia telah melakukan tindakan safeguard terhadap 44 kasus. Angka itu terdiri atas 27 kasus yang telah dikenakan BMTP, 1 kasus yang telah dikenakan kuota, 6 kasus yang dikenakan BMTP dan diperpanjang, serta 10 kasus yang dihentikan setelah dilakukan penyelidikan.

Baca Juga:
Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Adapun potensi penerimaan negara dari pengenaan BMTP selama periode 2014-2022 yakni mencapai Rp29,8 triliun. Pemanfaatan tindakan pengamanan perdagangan sebagai instrumen perlindungan bagi industri dalam negeri dinilai efektif untuk memulihkan kerugian serius sekaligus mencegah ancaman kerugian serius.

Sementara itu, KADI merupakan otoritas penyelidikan antidumping dan antisubsidi di Indonesia yang dibentuk pada 1996. Meski demikian, Indonesia sejauh ini belum memaksimalkan pemanfaatan tindakan antidumping maupun tindakan imbalan.

Indonesia tercatat telah melakukan tindakan penyelidikan tuduhan antidumping sebanyak 85 kasus, yang 48 kasus di antaranya berhasil diterapkan BMAD.

Baca Juga:
BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI

Di sisi lain, Kemendag melalui Direktorat Pengamanan Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri juga mengemban tugas mengamankan akses pasar ekspor produk Indonesia dengan melakukan upaya-upaya pembelaan terhadap tuduhan dumping, tuduhan subsidi, dan tindakan safeguard.

Selain itu, ada pula pembelaan terhadap hambatan teknis perdagangan berupa kebijakan atau regulasi dari negara mitra dagang yang menghambat akses pasar ekspor.

Sepanjang 2022, Kemendag telah menangani 59 kasus tuduhan dumping, subsidi, dan safeguard serta hambatan teknis perdagangan di pasar ekspor. Dari data tersebut, 12 di antaranya berhasil dihentikan/dibebaskan.

Keberhasilan upaya pembelaan tersebut telah mampu mengamankan potensi nilai ekspor yang hilang akibat hambatan perdagangan sebesar US$718,7 juta atau setara dengan Rp11,3 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI

Senin, 22 April 2024 | 12:07 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan RI Surplus US$4,47 Miliar pada Maret 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin