PERMENAKER 2/2022

Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT Hanya Bisa di Usia 56 Tahun

Dian Kurniati | Rabu, 02 Maret 2022 | 13:41 WIB
Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT Hanya Bisa di Usia 56 Tahun

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.
 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan akan merevisi Permenaker 2/2022 mengenai tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) setelah memasuki usia pensiun atau 56 tahun.

Ida mengatakan revisi itu dilakukan untuk menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar persyaratan dan pembayaran JHT dipermudah. Menurutnya, ketentuan pencairan JHT akan dikembalikan pada peraturan sebelumnya, yakni Permenaker 19/2015.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga:
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

Ida mengatakan Permenaker 2/2022 belum berlaku efektif hingga saat ini. Oleh sebab itu, ketentuan pencairan JHT masih tetap mengacu pada Permenaker 19/2015 dan pekerja dapat melakukan klaim setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri.

Permenaker 19/2015 mengatur pencairan JHT dapat dilakukan selama 1 bulan setelah pekerja mengalami pemutusan kerja atau mengundurkan diri untuk masa tunggu. Adapun pada Permenaker 2/2022, diatur pencairan JHT baru dapat dilakukan setelah pekerja memasuki usia pensiun atau 56 tahun.

Ketentuan itu akan mulai berlaku setelah 3 bulan sejak diundangkan pada 4 Februari 2022. Namun kini, Ida berencana merevisinya.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Selain itu, Ida memaparkan saat ini juga sudah berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami PHK. Program ini memiliki 3 manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP, yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS