LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2020

Membumikan Edukasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 28 November 2020 | 10:01 WIB
Membumikan Edukasi Pajak

Zuli Alfina, Gresik, Jawa Timur

SEBAGIAN masyarakat yang mendengar kata ‘pajak’ akan beranggapan itu merupakan topik berat yang menjengkelkan, karena ada penghasilan yang ditarik secara paksa oleh negara. Mungkin karena itu, sudah sejak awalnya, ‘pajak’ tidak diminati masyarakat.

Namun faktanya, pajak adalah kontributor terbesar penerimaan negara. Penerimaan pajak yang tinggi tentu membutuhkan kepatuhan masyarakat yang tinggi. Dari sisi rasio pajak di Indonesia yang rendah, kita tahu hal ini ada hubungannya dengan kepatuhan masyarakat.

Pengetahuan masyarakat tentang pajak yang masih kurang menyebabkan rendahnya kepatuhan pajak. Karena itu, edukasi pajak di luar sekolah menjadi hal penting yang harus dilakukan untuk mengubah persepsi masyarakat yang memandang negatif terhadap pajak.

Di tengah resesi dan pandemi Covid-19 seperti sekarang, semua kegiatan serba online. Semua masyarakat diharuskan di rumah baik dalam hal pekerjaan, sekolah, dan lainnya, kecuali jika ada kepentingan yang harus dilakukan langsung. Itu pun harus tetap mematuhi protokol kesehatan.

Karena itu, edukasi pajak harus dilakukan dengan cara yang kreatif dan lebih mengikuti zaman untuk dapat diterima di berbagai kalangan masyarakat. Semua teknologi harus dimanfaatkan. Apalagi teknologi yang lagi booming dengan banyak penggunanya.

Dalam melakukan edukasi pajak, pengetahuan yang disampaikan dapat berupa arti dari pajak itu sendiri, bagaimana pentingnya pajak untuk menuju negara maju, jenis, hak dan kewajiban wajib pajak, sistem dalam pemungutan pajak, dan lain sebagainya.

Tidak hanya itu, peran pajak di tengah pandemi juga sangat penting diketahui masyarakat. Dengan banyaknya insentif pajak yang sangat membantu serta kemudahan akses informasi dan pelayanan pajak, itu semua harus disampaikan, karena masyarakat cenderung tidak ingin ribet.

Edukasi di Tengah Pandemi
PANDEMI Covid-19 saat ini sangat meresahkan. Kasus orang yang terkena Covid-19 mulai awal Maret 2020 terus bertambah. Sampai 3 Oktober 2020, telah diidentifikasi sebanyak 299.506 orang positif, 225.052 sembuh, 11.055 meninggal. Jumlah ini niscaya akan terus meningkat.

Dalam situasi itu, pemerintah mengeluarkan beberapa insentif seperti pajak penghasilan (PPh) 21, PPh 22 Impor, angsuran PPh 25, insentif PPN, PPh UMKM dan kebijakan lainnya sebagai respons untuk menghadapi perlemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Yang perlu diingat dalam situasi ini, menurut cyberthreat.id per 20 Februari 2020, pengguna Internet di Indonesia sudah mencapai 175,4 juta jiwa dari total penduduk 272,1 juta jiwa. Jumlah smartphone yang terkoneksi mencapai 338,2 juta unit, hampir dua kali lipat dari pengguna aktif Internet.

Sejalan dengan survei tersebut, orang Indonesia menempati posisi kedua paling banyak mengunduh aplikasi TikTok per Juli 2020. Hal ini tentu bisa dimanfaatkan untuk edukasi pajak. Teknologi yang kian canggih akan mendorong perubahan gaya hidup masyarakat menjadi serba digital.

Upaya edukasi pajak melalui aplikasi ini tentu dapat dilakukan dengan mengangkat peran selebriti. Edukasi juga bisa dilakukan dengan membuat konten sekreatif mungkin, tetapi tetap dengan tujuan agar masyarakat lebih mengenali dan sadar dengan kewajibannya.

Upaya edukasi juga dapat dilakukan melalui iklan melalui televisi yang dapat dipahami terutama bagi kalangan dewasa. Tidak hanya itu, perlu edukasi langsung dengan poster pajak yang menggunakan 2 bahasa, bahasa daerah dan bahasa Indonesia.

Cara-cara itu tentu akan membantu masyarakat mengetahui segala informasi perpajakan, baik kapan membayar, maupun sistem dan ketentuannya. Dengan begitu, diharapkan semua upaya tersebut bisa membumikan edukasi pajak sehingga meningkatkan kepatuhan masyarakat.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Minggu, 21 April 2024 | 08:30 WIB KP2KP PINRANG

Edukasi Bendahara soal TER PPh 21, Fiskus: Tak Ada Beban Pajak Baru

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Rabu, 03 April 2024 | 12:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

DJP Jakarta Khusus Jalin Kerja Sama Inklusi Pajak dengan JIHS

BERITA PILIHAN