CORETAX SYSTEM

Bikin Bukti Potong PPh Pasal 21, Pakai NITKU Pusat atau Cabang?

Redaksi DDTCNews
Jumat, 10 Januari 2025 | 13.00 WIB
Bikin Bukti Potong PPh Pasal 21, Pakai NITKU Pusat atau Cabang?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui media sosial, Kring Pajak memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait dengan penentuan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) pemotong pada saat pembuatan bukti potong di aplikasi Coretax DJP.

Menurut contact center Ditjen Pajak (DJP) tersebut, pemotong dapat menggunakan NITKU Pusat atau NITKU Cabang sesuai dengan proses bisnis yang terjadi di wajib pajak.

“Perlu diperhatikan, untuk pembuatan Bupot PPh Pasal 21, NITKU harus mengikuti lokasi di mana pegawai penerima penghasilan berlokasi. Jika pegawai pusat maka menggunakan NITKU Pusat,” jelas Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Jumat (10/1/2025).

Aturan mengenai pemberian NITKU diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.112/PMK.03/2022 s.t.d.d PMK 136/2023.

Berdasarkan Pasal 1 angka 6 PMK 112/2022, NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.

NITKU ini akan diberikan terhadap wajib pajak yang memiliki dua tempat usaha atau lebih. Terhadap wajib pajak cabang yang telah diterbitkan NPWP Cabang sebelum PMK 133/2023 mulai berlaku, dirjen pajak memberikan NITKU.

Pemberian NITKU akan disampaikan oleh dirjen pajak kepada wajib pajak melalui sejumlah saluran, yaitu laman Ditjen Pajak (DJP), alamat pos elektronik wajib pajak, contact center DJP; dan/ atau saluran lainnya yang ditentukan Dirjen Pajak.

NPWP Cabang digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.

Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024, wajib pajak menggunakan NITKU sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Rivoca
baru saja
Saya buat pemotongan PPh21 untuk Massa Januari 2025 ada kendala pada NPWP Istri Gabung dengan Suami, Saya input NIK pegawai (Istri) tidak bisa dengan alasan NPWP tidak ditemukan, Saya coba NPWP Suami juga tidak bisa dengan alasan NPWP tidak ditemukan, Masak kita harus minta data NIK Suami sedangkan yang bekerja ditempat kita adalah Istri. Karena penasaran Saya coba juga ke keluarga Saya NIK istri saya masukkan dan ternyata bisa dengan alamat yang lama padahal NPWP istri sudah dihapus (Asumsi Saya NPWP Istri saya aktif kembali) karena penasaran lagi saya coba NIK anak Saya tidak bisa dengan alasan data tidak ditemukan, sebelumnya Saya sudah lakukan pemadanan data profile keluarga dan jelas disana anak-anak Saya dan Istri saya statusnya PTKP TK0 dan Saya PTKP K2 bukannya sering disampaikan 1 keluarga 1 NPWP terus NIK /NPWP siapa apabila Istri atau anak memiliki penghasilan dan atau memperoleh hadiah perlombaan?