KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Dian Kurniati
Jumat, 24 Januari 2025 | 17.30 WIB
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan tanggapan terkait dengan implementasi pajak minimum global berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024 mulai tahun pajak 2025.

Sri Mulyani menilai penerapan pajak minimum global berdasarkan PMK 136/2024 akan memperbaiki iklim investasi Indonesia. Menurutnya, penerapan pajak minimum global juga bakal membuat iklim investasi lebih sehat.

"Pemerintah juga memperbaiki terus iklim investasi sehingga lebih kompetitif dan sehat dengan menerbitkan PMK 136/2024 mengenai pajak minimum global dengan tarif 15%," katanya dalam konferensi pers KSSK, Jumat (24/1/2025).

Sri Mulyani menuturkan pajak minimum global tidak berlaku untuk semua wajib pajak. Ketentuan ini hanya berlaku bagi wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional yang memiliki omzet konsolidasi global sedikitnya €750 juta.

Menurutnya, perusahaan yang masuk lingkup wajib pajak tersebut dan memanfaatkan fasilitas tax holiday akan dikenakan pajak tambahan minimum domestik sesuai dengan PMK 136/2024.

Melalui PMK 136/2024, pemerintah juga mengatur tarif efektif 15% berdasarkan income inclusion rule (IIR), domestic minimum top-up tax (DMTT), dan undertaxed payment rule (UTPR). IIR dan DMTT berlaku mulai 2025, sedangkan UTPR baru berlaku pada 2026.

Wajib pajak badan tercakup akan dikenai top-up tax dalam hal tarif pajak efektif yang dibayar kurang dari 15%. Top-up tax harus dibayar paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Untuk tahun pajak 2025, top-up tax harus dibayar paling lambat pada 31 Desember 2026.

Kewajiban untuk menyampaikan laporan pajak minimum global dilaksanakan paling lambat 15 bulan setelah tahun pajak berakhir. Namun, khusus untuk tahun pertama penerapan pajak minimum global, wajib pajak bisa menyampaikan laporan paling lambat 18 bulan setelah tahun pajak berakhir. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.