PENGHINDARAN PAJAK

Melawan Kejahatan Perpajakan, Bagaimana Strateginya?

Hamida Amri Safarina | Jumat, 21 Mei 2021 | 14:06 WIB
Melawan Kejahatan Perpajakan, Bagaimana Strateginya?

GLOBALISASI dan perkembangan ekonomi telah banyak memunculkan celah baru yang bisa digunakan untuk memperoleh keuntungan finansial pihak tertentu. Salah satu area kritis yang menjadi perhatian dan kepentingan bersama negara-negara di dunia ialah persoalan kejahatan pajak.

Kejahatan pajak itu termasuk penipuan pajak, penggelapan pajak, dan kejahatan keuangan seperti pencucian uang dan korupsi fiskal. Berbagai negara terus menggali cara untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan atas persoalan tersebut.

Pembahasan mengenai kejahatan pajak dipaparkan secara komprehensif dalam buku berjudul Countering Tax Crime in the European Union. Buku yang terbit pada 2021 ini disusun Umut Turksen. Buku setebal 309 halaman ini menguraikan latar belakang terjadinya kejahatan perpajakan, definisi serta bentuk kejahatan perpajakan, dan keterkaitan antara kejahatan pajak dengan praktik korupsi.

Baca Juga:
Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Pada bagian awal, penulis menyatakan kejahatan pajak dapat dilihat baik dari dimensi internasional maupun nasional. Dalam dimensi internasional, wajib pajak memanfaatkan peluang internasional untuk melakukan kejahatan perpajakan di suatu yurisdiksi.

Sementara dalam dimensi nasional, wajib pajak dalam negeri, baik perseorangan maupun badan hukum, memanfaatkan kelemahan dalam rumusan kebijakan dan penegakan hukum untuk melakukan tindak pidana perpajakan. Pemanfaataan celah aturan tersebut mengakibatkan terhindarnya kewajiban perpajakan.

Para pelaku kejahatan perpajakan ini biasanya mengembangkan perencanaan pajak dan metode tertentu untuk tetap terhindar dari kewajiban perpajakan dan hukum yang berlaku di suatu yurisdiksi.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Tindakan tersebut sejatinya memiliki konsekuensi sosial dan ekonomi yang serius, seperti melebarnya ketimbangan pendapatan dan terkendalanya pembangunan. Merespons hal tersebut, Turksen menilai solusi untuk mencegah dan melawan kejahatan perpajakan sangat diperlukan.

Tentunya, pemberantasan kejahatan perpajakan harus menggunakan strategi lebih terdepan dengan berdasarkan pada prinsip-prinsip penegakan hukum yang tepat. Penegakan hukum tersebut tidak hanya dapat dilakukan satu pihak, tetapi juga perlu dilakukan kerja sama kolektif negara-negara yang menghadapi permasalahan serupa.

Hal utama yang perlu diperhatikan dalam pemberantasan kejahatan perpajakan ialah mengurai definisi dari kejahatan perpajakan itu sendiri. Definisi inilah yang nantinya dapat mengukur suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perpajakan atau tidak.

Baca Juga:
Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Penulis berpendapat kejahatan perpajakan tidak mudah didefinisikan secara gamblang. Menurutnya, definisi kejahatan perpajakan perpajakan harus efisien dan mencakup seluruh kegiatan yang menimbulkan kerugian di bidang perpajakan. Selain itu, definisi tersebut perlu dibentuk secara futuristik agar dapat mencegah bentuk kejahatan perpajakan lainnya pada masa mendatang.

Adapun penulis mengusulkan 5 poin pengembangan strategi untuk mencegah dan melawan kejahatan perpajakan. Pertama, mempromosikan kepatuhan dengan memasukkannya dalam sistem dan juga menjamin hak-hak wajib pajak. Kedua, mencegah ketidakpatuhan pajak dengan membentuk sistem yang dapat mendeteksi kesalahan, meningkatkan layanan, dan melakukan otomatisasi dalam penghitungan pajak.

Ketiga, mengidentifikasi kegiatan yang mungkin mempunyai risiko terjadinya kejahatan pajak. Keempat, mengintegrasikan faktor legalitas, kelembagaan, sumber daya manusia, dan budaya untuk mencegah serta melawan kejahatan perpajakan. Kelima, memanfaatkan teknologi dalam sistem pencegahan dan penanggulangan kejahatan perpajakan.

Baca Juga:
DJBC Terbitkan Aturan Baru soal Penghapusan Piutang Bea dan Cukai

Menariknya, dalam buku ini, penulis mencoba menghubungkan antara kejahatan perpajakan dan korupsi. Sama halnya dengan kejahatan perpajakan, praktik korupsi juga dapat melibatkan beberapa pihak di berbagai negara.

OECD dan World Bank juga telah mengakui adanya keterkaitan antara korupsi dan kejahatan perpajakan. Dengan demikian, penting untuk mendorong kerja sama antara otoritas pajak dan lembaga yang menangani permasalahan korupsi.

Masih banyak hal menarik lainnya yang dibahas. Buku ini dapat menjadi referensi bagi akademisi, praktisi, dan juga pemerintah selaku pembuat kebijakan dalam mencegah dan menanggulangi kejatahan di bidang perpajakan. Tertarik membaca buku ini? Silakan baca langsung di DDTC Library. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak