Mandatory Disclosure Rule

MDR Jadi Obat Mujarab Penghindaran Pajak

Kurniawan Agung Wicaksono | Selasa, 09 Oktober 2018 | 14:54 WIB
MDR Jadi Obat Mujarab Penghindaran Pajak Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol dalam seminar bertajuk 'MDR: The Perfection of Indonesia Tax Regulation in Preventing Tax Avoidance’ , Selasa (9/10/2018).

JAKARTA, DDTCNews – Kewajiban pengungkapan perencanan pajak atau mandatory disclosure rule (MDR) menjadi salah obat untuk mengatasi penghindaran pajak.

Hal ini diungkapkan Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol dalam seminar bertajuk'MDR: The Perfection of Indonesia Tax Regulation in Preventing Tax Avoidance’ pada hari ini, Selasa (9/10/2018).

“Ini salah satu obat murajab untuk menanggulangi penghindaran pajak. Apalagi, di era globalisasi dan digitalisasi, lanskap perpajakan global mengalami transformasi. Ada asimetri informasi,” katanya saat menjadi pembicara kunci.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Adanya asimetri informasi ini membuat hampir seluruh otoritas pajak di dunia mengalami dilema. Apalagi, setiap negara/yurisdiksi memiliki kebijakan perpajakannya masing-masing. Dengan demikian, ada perbedaan – termasuk dari sisi tarif – yang akan memunculkan celah.

Selain itu, rencana pajak setiap wajib pajak (WP) biasanya terungkap saat menyampaikan surat pemberitahuan (SPT). Kondisi ini membuat temuan indikasi penghindaran pajak baru didapatkan di akhir proses perpajakan.

Temuan yang baru didapat saat proses akhir membuat otoritas pajak cenderung bersikap reaktif. Sikap yang reaktif dari otoritas pajak cenderung tidak bagus dalam sistem perpajakan secara keseluruhan.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

“Kalau [penghindaran pajak] tidak ketahuan, ya berlalu saja. Ini tidak bagus,” tutur John.

Dengan adanya MDR, otoritas mendapat early detection/warning karena informasi mengenai skema penghindaran pajak dapat dapat diperoleh sejak dini. Selain itu, MDR juga dapat mengurangi beban kerja administrasi perpajakan, terutama dalam pemeriksaan pajak.

Selain itu, lanjut John, pengaturan MDR dapat memberikan tekanan kepada para perancang dan pengguna skema penghindaran pajak. Skema perencanaan pajak yang abusif dapat diantisipasi dengan penerbitan atau perubahan aturan.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

“Bagi wajib pajak, pengungkapan informasi di awal dapat lebih memberikan kepastian hukum mengenai skema perencanaan pajak yang diadopsi,” imbuh John.

Untuk Indonesia, instrumen yang direkomendasikan dalam Aksi Base Erosion Profit Shifting (BEPS) Nomor 12 ini masih dimatangkan oleh pemerintah. Apalagi, Indonesia berkomitmen untuk memerangi BEPS. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT