PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Mayoritas Peserta PPS Orang Pribadi Punya Harta Rp1 Miliar-Rp10 Miliar

Muhamad Wildan
Selasa, 29 Maret 2022 | 11.15 WIB
Mayoritas Peserta PPS Orang Pribadi Punya Harta Rp1 Miliar-Rp10 Miliar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat mayoritas wajib pajak orang pribadi peserta program pengungkapan sukarela (PPS) merupakan wajib pajak yang memiliki harta mulai dari Rp1 miliar hingga Rp100 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan 40,63% dari wajib pajak orang pribadi peserta PPS memiliki harta senilai Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Lalu, sebanyak 34,67% dari total wajib pajak orang pribadi peserta PPS memiliki harta senilai Rp10 miliar hingga Rp100 miliar.

"Sementara yang lain, yang di bawah Rp10 juta ada 3,72%. Yang di atas Rp10 triliun, ada 0,11% dari para pelaku ekonomi atau wajib pajak kita," katanya, dikutip pada Selasa (29/3/2022).

Secara sektoral, lanjut Sri Mulyani, sebagian besar wajib pajak orang pribadi peserta PPS memiliki latar belakang pegawai. Menurut catatan Kemenkeu, sebanyak 45% dari wajib pajak orang pribadi peserta PPS merupakan pegawai.

"Ternyata banyak juga pegawai yang belum seluruhnya menyampaikan. Oleh karena itu, mereka menggunakan kesempatan ini untuk melakukan pengungkapan sukarela dari kenaikan harta mereka," ujar Sri Mulyani.

Selain pegawai, banyak wajib pajak sektor perdagangan yang mengikuti PPS. Dari total peserta PPS, 34,1% peserta bergerak pada sektor perdagangan.

Untuk mengoptimalkan keikutsertaan wajib pajak pada program PPS, Ditjen Pajak (DJP) akan terus melakukan analisis terhadap data internal dan juga data eksternal.

Hasil analisis berupa daftar wajib pajak yang berpotensi ikut PPS akan dikirimkan kepada kantor pelayanan pajak (KPP). Nanti, KPP akan menindaklanjuti hasil analisis tersebut dengan memberikan imbauan kepada wajib pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.