PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Mayoritas Peserta PPS Orang Pribadi Punya Harta Rp1 Miliar-Rp10 Miliar

Muhamad Wildan | Selasa, 29 Maret 2022 | 11:15 WIB
Mayoritas Peserta PPS Orang Pribadi Punya Harta Rp1 Miliar-Rp10 Miliar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat mayoritas wajib pajak orang pribadi peserta program pengungkapan sukarela (PPS) merupakan wajib pajak yang memiliki harta mulai dari Rp1 miliar hingga Rp100 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan 40,63% dari wajib pajak orang pribadi peserta PPS memiliki harta senilai Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Lalu, sebanyak 34,67% dari total wajib pajak orang pribadi peserta PPS memiliki harta senilai Rp10 miliar hingga Rp100 miliar.

"Sementara yang lain, yang di bawah Rp10 juta ada 3,72%. Yang di atas Rp10 triliun, ada 0,11% dari para pelaku ekonomi atau wajib pajak kita," katanya, dikutip pada Selasa (29/3/2022).

Baca Juga:
Ajukan Permohonan Penonaktifan NPWP, Wajib Pajak Tak Perlu EFIN

Secara sektoral, lanjut Sri Mulyani, sebagian besar wajib pajak orang pribadi peserta PPS memiliki latar belakang pegawai. Menurut catatan Kemenkeu, sebanyak 45% dari wajib pajak orang pribadi peserta PPS merupakan pegawai.

"Ternyata banyak juga pegawai yang belum seluruhnya menyampaikan. Oleh karena itu, mereka menggunakan kesempatan ini untuk melakukan pengungkapan sukarela dari kenaikan harta mereka," ujar Sri Mulyani.

Selain pegawai, banyak wajib pajak sektor perdagangan yang mengikuti PPS. Dari total peserta PPS, 34,1% peserta bergerak pada sektor perdagangan.

Baca Juga:
Coretax DJP, Apakah Wajib Pajak di Sistem Lama Perlu Daftar Lagi?

Untuk mengoptimalkan keikutsertaan wajib pajak pada program PPS, Ditjen Pajak (DJP) akan terus melakukan analisis terhadap data internal dan juga data eksternal.

Hasil analisis berupa daftar wajib pajak yang berpotensi ikut PPS akan dikirimkan kepada kantor pelayanan pajak (KPP). Nanti, KPP akan menindaklanjuti hasil analisis tersebut dengan memberikan imbauan kepada wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Juni 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Permohonan Penonaktifan NPWP, Wajib Pajak Tak Perlu EFIN

Kamis, 13 Juni 2024 | 17:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Apakah Wajib Pajak di Sistem Lama Perlu Daftar Lagi?

Kamis, 13 Juni 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahukah Kamu, Apa Beda Pemotongan dan Pemungutan Pajak?

Kamis, 13 Juni 2024 | 16:47 WIB KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

Masih Banyak Warga di Daerah Lebih Memilih Bayar Pajak secara Manual

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Juni 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Banyak Individu yang Impor Barang Tanpa Pahami Aturan Kepabeanan

Kamis, 13 Juni 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Permohonan Penonaktifan NPWP, Wajib Pajak Tak Perlu EFIN

Kamis, 13 Juni 2024 | 17:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Apakah Wajib Pajak di Sistem Lama Perlu Daftar Lagi?

Kamis, 13 Juni 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahukah Kamu, Apa Beda Pemotongan dan Pemungutan Pajak?

Kamis, 13 Juni 2024 | 16:47 WIB KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

Masih Banyak Warga di Daerah Lebih Memilih Bayar Pajak secara Manual

Kamis, 13 Juni 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN DEMAK

Pajak Hiburan Maksimum 75%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Demak

Kamis, 13 Juni 2024 | 14:35 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pesan Jokowi ke Rakyat: Jangan Judi, Mending Uangnya Buat Modal Usaha

Kamis, 13 Juni 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Tax Holiday, BKF Sebut Indonesia Dapat Investasi Rp370 Triliun

Kamis, 13 Juni 2024 | 14:00 WIB COMPANY VISIT UNIVERSITAS TRISAKTI

Mahasiswa Trisakti Menilik Kultur Kerja Profesional Pajak di DDTC