PMK 82/2021

Mau Dapat Perpanjangan Pembebasan PPh Pasal 22 Impor? Lakukan Ini

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 15 Juli 2021 | 10:41 WIB
Mau Dapat Perpanjangan Pembebasan PPh Pasal 22 Impor? Lakukan Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang telah mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor berdasarkan pada PMK 9/2021 diharuskan menyampaikannya kembali untuk mendapat perpanjangan waktu.

Permohonan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor tersebut diajukan menggunakan formulir yang tercantum dalam lampiran PMK 82/2021. Wajib pajak yang sudah mengisi formulir SKB PPh Pasal 22 Impor sesuai dengan ketentuan dapat mengajukannya melalui laman www.pajak.go.id.

“Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan SKB PPh Pasal 22 Impor berdasarkan PMK 9/2021 ... harus menyampaikan kembali permohonan untuk dapat memanfaatkan insentif pajak,” bunyi Pasal 19A ayat 4 PMK 82/2021, dikutip Kamis (15/1/2021)

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Seperti diketahui, melalui PMK 82/2021, pemerintah memperpanjang insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor hingga 31 Desember 2021. Perpanjangan jangka waktu tersebut hanya berlaku untuk pemberi kerja dan/atau wajib pajak dari 132 kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang ditetapkan PMK 82/2021.

Jumlah KLU tersebut lebih sedikit dibandingkan yang ditetapkan dalam PMK 9/2021, yaitu sebanyak 730 KLU. Pengurangan jumlah KLU ini dilakukan lantaran pemerintah melakukan penyesuaian atas sektor yang diberikan insentif. Simak ‘Apa itu KBLI dan KLU?’.

Selain pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pemerintah juga memperpanjang periode pemberian insentif pajak lainnya, meliputi insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM, PPh final jasa konstruksi (P3-TGAI), pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat. Simak ‘Apa Itu Wajib Pajak Penerima P3-TGAI?’.

Seluruh jenis insentif pajak tersebut kini diberikan hingga masa pajak Desember 2020. Namun, pemerintah menyesuaikan jumlah sektor yang menerima insentif tersebut. Simak ‘PMK Baru Terbit, Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Sampai Desember 2021’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara