KEBIJAKAN CUKAI

Matangkan Kebijakan Cukai Plastik, DJBC Pastikan Sistemnya Sederhana

Dian Kurniati | Jumat, 05 Mei 2023 | 09:00 WIB
Matangkan Kebijakan Cukai Plastik, DJBC Pastikan Sistemnya Sederhana

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan terus mematangkan rencana pengenaan cukai terhadap produk plastik.

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Akbar Harfianto mengatakan pemerintah bakal mengatur sistem cukai yang paling sederhana untuk produk plastik ini. Menurutnya, sistem cukai pada produk plastik juga lebih simpel daripada produk hasil tembakau atau rokok.

"Sebisa mungkin lebih sederhana [ketimbang cukai hasil tembakau]. Sistem administrasi juga lebih sederhana karena ini kan awal kita melakukan penerapan," katanya, dikutip pada Jumat (5/5/2023).

Baca Juga:
Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Akbar mengatakan Kementerian Keuangan terus melaksanakan kajian mengenai rencana ekstensifikasi barang kena cukai, terutama pada produk plastik. Pengenaan cukai plastik juga telah memperoleh restu dari DPR sejak 2016.

Wacana pengenaan cukai kantong plastik sudah dimulai pada 2016, dan untuk pertama kalinya dipasang target setorannya pada APBN 2017.

Pada Perpres 130/2022, pemerintah kembali menetapkan target penerimaan cukai produk plastik dan MBDK pada 2023. Penerimaan cukai produk plastik pada 2023 ditargetkan senilai Rp980 miliar, atau turun 48,42% dari target yang dipatok tahun lalu Rp1,6 triliun.

Baca Juga:
Pengembalian Jaminan Rush Handling Tidak Perlu Tunggu Penetapan PIB

Akbar menjelaskan pemerintah turut memperhatikan praktik-praktik administrasi dan kebijakan cukai terbaik di dunia. Misalnya di Malaysia, cukai plastik dikenakan tarif sekitar Rp63.503 per kilogram atau Rp659 per lembar.

Kepada DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga sempat mengusulkan tarif cukai plastik senilai Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar.

"Kita nggak akan membebani industri. Jadi kita semuanya serba sederhana," ujar Akbar.

UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah membuat proses ekstensifikasi barang kena cukai makin sederhana. Pasalnya, penambahan atau pengurangan objek cukai cukup diatur dalam peraturan pemerintah (PP) setelah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan APBN.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS