PMK 60/2023

Masyarakat Berpenghasilan Rendah Beli Rumah? Ada Insentif Pajak Ini

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 05 April 2024 | 12:30 WIB
Masyarakat Berpenghasilan Rendah Beli Rumah? Ada Insentif Pajak Ini

Ilustrasi. Foto udara perumahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/2/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin membeli rumah dapat memanfaatkan insentif pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).

Insentif pembebasan PPN atas rumah untuk MBR tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/2023. Melalui PMK 60/2023 tersebut, pemerintah di antaranya membebaskan PPN atas penyerahan rumah umum.

“Rumah umum merupakan rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi orang pribadi Warga Negara Indonesia yang termasuk dalam kriteria MBR sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai perumahan dan kawasan permukiman,” bunyi Pasal 2 PMK 60/2023, dikutip pada Jumat (5/4/2024).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

MBR yang dimaksud merupakan masyarakat berpenghasilan rendah dengan besaran penghasilan paling banyak mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Ketentuan tersebut kini mengacu pada UU 1/2011 dan Peraturan Menteri PUPR (Permen PUPR) 1/2021. Berdasarkan Permen PUPR 1/2021, MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

Adapun kriteria MBR didasarkan pada besaran penghasilan. Besaran penghasilan tersebut ditentukan berdasarkan pada penghasilan orang perseorangan yang tidak kawin atau penghasilan orang perseorangan yang kawin.

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Penghasilan bagi orang yang belum kawin adalah seluruh pendapatan bersih dari gaji, upah, dan/atau hasil usaha sendiri. Sementara itu, penghasilan bagi orang yang kawin adalah seluruh pendapatan bersih dari gaji, upah, dan/atau hasil usaha gabungan suami istri.

Akan tetapi, apabila kriteria MBR digunakan untuk pembangunan atau perolehan rumah dengan mekanisme tabungan perumahan rakyat (Tapera) maka besaran penghasilan ditentukan hanya berdasarkan penghasilan 1 orang.

Perincian tentang besaran penghasilan MBR tersebut kini diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri PUPR No.22/KPTS/M/2023. Keputusan ini menetapkan besaran penghasilan MBR yang dapat memperoleh fasilitas adalah sebagai berikut.

Baca Juga:
DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%


Dengan demikian, seseorang yang rata-rata penghasilan sebulannya tidak melebih batasan tersebut maka tergolong sebagai MBR dan berhak memperoleh fasilitas. Selain memenuhi kriteria MBR, ada syarat lain yang harus dipenuhi agar seseorang bisa mendapatkan pembebasan PPN atas rumah umum.

Syarat itu di antaranya telah menyampaikan SPT Tahunan PPh 2 tahun terakhir apabila memiliki NPWP, telah menyampaikan SPT Masa PPN 3 masa pajak terakhir untuk yang diwajibkan dan apabila memiliki NPWP, serta tidak memiliki utang pajak.

Baca Juga:
Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

Selain syarat itu, rumah umum yang bisa mendapatkan fasilitas pembebasan PPN harus memenuhi ketentuan yang ditentukan. Harga jual rumah umum tersebut juga tidak boleh melampaui batasan yang ditetapkan. Simak ‘Kriteria Rumah Umum dan Pekerja yang Dapat Bebas PPN’.

Apabila telah memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan, seseorang bisa mendapatkan pembebasan PPN dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas. Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui saluran elektronik yang disediakan oleh DJP. Simak ‘Cara Laporkan Pemanfaatan Fasilitas Bebas PPN Rumah Umum di DJP Online’.

Pembelian rumah umum yang memanfaatkan fasilitas PPN dapat dilakukan secara tunai maupun kredit atau melalui pembiayaan kepemilikan rumah. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembebasan PPN atas penyerahan rumah umum untuk MBR dapat disimak dalam PMK 60/2023. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini