KP2KP RIMBA RAYA

Masuk Daftar Sasaran, WP Terpilih Didatangi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 30 Juli 2023 | 10:00 WIB
Masuk Daftar Sasaran, WP Terpilih Didatangi Petugas Pajak

Ilustrasi.

RIMBA RAYA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rimba Raya melaksanakan tindak lanjut atas Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) terhadap wajib pajak di wilayah Kabupaten Bener Meriah, Aceh pada 11 Juli 2023.

Dalam keterangan resminya, KP2KP Rimba Raya menjelaskan DSPT merupakan daftar wajib pajak terpilih untuk mengikuti kegiatan edukasi perpajakan berdasarkan peta risiko kepatuhan compliance risk management (CRM) fungsi edukasi perpajakan.

“Tujuan penyusunan peta ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dam mengubah perilaku wajib pajak. DSPT yang telah tersusun akan dipakai untuk menentukan prioritas wajib pajak yang akan diedukasi,” sebut KP2KP dikutip dari situs web DJP, Minggu (30/7/2023).

Baca Juga:
Kunjungi Alamat PKP Baru, Petugas Pajak Dokumentasikan Kegiatan Usaha

Setelah memetakan wajib pajak DSPT, tindak lanjut kegiatan DSPT dilakukan langsung oleh pegawai KP2KP Rimba Raya. Tindak lanjut kegiatan DSPT ini dilakukan dengan cara mengunjungi ke tempat wajib pajak DSPT secara langsung.

Dalam kunjungan tersebut, kantor pajak menugaskan Annisa Nur Baiti dan M Padli Azizi Rafles selaku pelaksana KP2KP Rimba Raya.

“Dalam kunjungan tersebut, pegawai pajak juga mengimbau wajib pajak DSPT agar melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu dan selalu tanggap terhadap kewajiban perpajakannya,” jelas KP2KP.

Baca Juga:
Petugas Pajak Kunjungi Restoran Jepang, Pelajari Soal Jaringan Usaha

Definisi DSPT

Mengacu Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2021, DSPT ialah daftar sasaran kegiatan yang akan menjadi peserta kegiatan edukasi perpajakan yang dipilih pada peta risiko kepatuhan CRM fungsi edukasi perpajakan.

Peta risiko kepatuhan CRM fungsi edukasi perpajakan merupakan peta yang menggambarkan risiko kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Peta tersebut disusun berdasarkan tingkat kemungkinan ketidakpatuhan wajib pajak dan tingkat kontribusi wajib pajak terhadap penerimaan. Tujuan penyusunan peta ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta mengubah perilaku wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kunjungi Alamat PKP Baru, Petugas Pajak Dokumentasikan Kegiatan Usaha

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:00 WIB KPP MADYA DENPASAR

Petugas Pajak Kunjungi Restoran Jepang, Pelajari Soal Jaringan Usaha

Kamis, 02 Mei 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Petugas Pajak Adakan Kunjungan, Cek Usaha Konsultasi Pembangunan Vila

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir