KPP PRATAMA BANTAENG

Masuk Daftar DSP CRM, WP Dipanggil Satu-Satu oleh Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 September 2022 | 10:30 WIB
Masuk Daftar DSP CRM, WP Dipanggil Satu-Satu oleh Kantor Pajak

Suasana kegiatan edukasi secara one on one yang dilakukan KPP Pratama Bantaeng. (foto: DJP)

BANTAENG, DDTCNews – KPP Pratama Bantaeng mengadakan kegiatan edukasi perpajakan secara perorangan atau melalui metode one on one di ruang konsultasi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu pada 11 Agustus 2022.

Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Bantaeng Yogi Mustafa Bisri mengatakan edukasi secara one on one ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku wajib pajak.

“Sasaran edukasi ini utamanya bagi wajib pajak yang memiliki risiko kepatuhan tinggi dan masuk dalam Daftar Sasaran Penyuluhan (DSP) Compliance Risk Management (CRM),” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Dalam persiapannya, lanjut Yogi, KPP mula-mula memilah wajib pajak yang akan dijadikan target penyuluhan secara one on one ini. Kemudian, KPP mempelajari detail risiko wajib pajak seperti kepatuhan pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran tunggakan pajak.

Kemudian, surat undangan dikirim kepada wajib pajak untuk memberikan informasi mengenai tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan. Nanti, wajib pajak yang dipanggil akan mendapat bimbingan terkait dengan pembayaran tunggakan pajak dan kendala yang dihadapinya.

“Edukasi pajak secara one on one kali ini berfokus pada bimbingan terkait dengan tata cara pelaporan dan penghitungan pajak secara tepat atas kendala apa yang dihadapi apabila kesulitan menjalankan kewajiban tersebut,” tutur Yogi.

Baca Juga:
Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Dari penyuluhan itu, wajib pajak terdaftar diharapkan dapat memenuhi kewajiban seperti pelaporan SPT Tahunan orang pribadi setiap tahun dengan benar, lengkap, dan tepat waktu sehingga terhindar dari pengenaan denda administrasi.

Yogi juga mengimbau wajib pajak untuk memahami edukasi perpajakan yang telah disampaikan sehingga seluruh kewajiban perpajakan yang melekat terhadap wajib pajak dapat dilaksanakan dengan baik ke depannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen