JERMAN

Masih Pandemi, Otoritas Relaksasi Kewajiban Administrasi Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Juli 2021 | 11:30 WIB
Masih Pandemi, Otoritas Relaksasi Kewajiban Administrasi Wajib Pajak

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews – Pemerintah Jerman memberikan relaksasi administrasi bagi wajib pajak dalam menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2020.

Pemerintah memperpanjang tenggat pelaporan SPT tahunan pada tahun ini imbas pandemi Covid-19 yang berlanjut pada 2021. Wajib pajak memiliki tambahan tiga bulan untuk merampungkan laporan pajak tahunan.

"Wajib pajak memiliki tiga bulan tambahan untuk menyerahkan dokumen ke kantor pajak dengan batas waktu diperpanjang dari 31 Juli 2021 hingga 31 Oktober 2021," kata pemerintah dalam keterangan resmi, Kamis (22/7/2021).

Baca Juga:
Pengusaha Vietnam Desak Parlemen Setujui Perpanjangan Diskon Tarif PPN

Pemerintah juga memberikan relaksasi tambahan bagi wajib pajak yang menggunakan konsultan pajak dalam merampungkan laporan SPT tahunan. Pada situasi normal, laporan SPT yang disusun oleh konsultan pajak paling lambat disetor pada 31 Desember.

Tahun ini, tenggat pelaporan SPT tahunan yang diserahkan kepada konsultan pajak diperpanjang hingga 31 Mei 2022. Relaksasi administrasi juga ditambah dengan dengan kebijakan insentif bagi wajib pajak yang memiliki utang pembayaran pajak kepada pemerintah.

Tenggat waktu piutang pajak yang jatuh tempo pada tahun ini akan diperpanjang selama 3 bulan. Insentif tersebut memberikan waktu tambahan bagi wajib pajak untuk melunasi utang pajak tanpa dikenakan bunga tambahan atas pembayaran yang lewat jatuh tempo.

Baca Juga:
Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

"Kami memberikan ruang bernapas bagi pembayar pajak Jerman dengan memperpanjang tenggat pelaporan SPT yang berlaku juga bagi penasihat pajak yang diberikan waktu tambahan seperti tahun lalu," jelas pemerintah.

Keputusan untuk memberikan relaksasi administrasi pajak sudah disepakati secara internal pada Juni 2021. Wajib pajak dan konsultan diharapkan dapat memperoleh manfaat dari tambahan waktu dalam mempersiapkan laporan pajak pada situasi pandemi Covid-19.

"Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengurangi tekanan terhadap warga dan penasihat pajak yang mungkin sedang berjuang selama masa pandemi," sebut pemerintah seperti dilansir iamexpat.de. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai