Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/hp.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 1/2019 yang akan mengakomodasi sejumlah perubahan ketentuan mengenai kewajiban menempatkan devisa devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kewajiban penempatan DHE di dalam negeri penting untuk penguatan perekonomian nasional. Menurutnya, kebijakan tersebut bakal berdampak positif terhadap penguatan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, terutama dolar AS.
"Ini menjadi perhatian pemerintah, terutama untuk stabilitas nilai tukar rupiah sebagai bagian dari pengendalian inflasi, terutama dari impor harga-harga energi. Dalam hal ini, tentu likuiditas menjadi penting," katanya dalam Kick Off GNPIP 2023, dikutip pada Senin (6/3/2023).
Airlangga menyatakan ada 13 poin perubahan pada PP 1/2019. Pertama, produk yang diatur terdiri atas sumber daya alam (SDA) dan hilirisasi SDA. Kedua, semua DHE diwajibkan masuk sistem keuangan Indonesia.
Ketiga, ketentuan DHE dengan nilai pemberitahuan pabean ekspor (PPE) lebih dari US$250.000 nantinya diwajibkan masuk ke rekening khusus di bank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Keempat, DHE harus masuk ke rekening khusus paling lambat 3 bulan setelah bulan PPE. Kelima, DHE yang berada di rekening khusus wajib disimpan. Keenam, besaran DHE yang wajib disimpan yaitu 30% dari nilai penerimaan DHE.
Ketujuh, terdapat ketentuan soal jangka waktu penyimpanan DHE sampai dengan 90 hari. Kedelapan, DHE dapat diwajibkan untuk dikonversi ke rupiah. Kesembilan, metode penghitungan DHE yang wajib disimpan melalui akumulasi bulanan.
Kesepuluh, pemberian insentif fiskal berupa tarif pajak khusus. Selama ini pemerintah telah insentif berupa tarif PPh final khusus atas bunga deposito yang dananya bersumber dari DHE.
Misal, pada bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang dolar AS, tarif PPh final ditetapkan 10% untuk jangka waktu 1 bulan, 7,5% untuk jangka waktu 3 bulan, 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan 0% untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.
Kesebelas, ketentuan insentif keuangan berupa penempatan pada instrumen operasi moneter valas BI dengan pricing kompetitif dan pengecualian giro wajib minimum (GWM) dan rasio intermediasi makroprudensial (RIM).
"Tentu insentif fiskal dan insentif keuangan untuk penempatan devisa hasil ekspor akan diberikan oleh menteri keuangan dan oleh gubernur Bank Indonesia," ujar Airlangga.
Keduabelas, revisi ketentuan sanksi apabila eksportir tidak melaksanakan kewajiban penempatan DHE di dalam negeri berupa peringatan tertulis dan penangguhan pelayanan ekspor. Ketigabelas, ketentuan masa transisi implementasi peraturan selama 3 bulan.
Sejak 1 Maret 2023, BI telah mengimplementasikan operasi moneter berupa term deposit valas devisa hasil ekspor (DHE) sebagai instrumen penempatan DHE oleh eksportir melalui bank kepada BI sesuai mekanisme pasar.
Operasi moneter valas tersebut dilaksanakan untuk menarik lebih banyak DHE yang tinggal di dalam negeri. (rig)