RUU HKPD

Masa Transisi RUU HKPD 5 Tahun, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Selasa, 07 Desember 2021 | 17:00 WIB
Masa Transisi RUU HKPD 5 Tahun, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR sepakat mengesahkan RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dengan masa transisi paling lambat 5 tahun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan RUU HKPD memiliki ruang lingkup pengaturan yang luas, baik dari sisi transfer ke daerah maupun pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Menurutnya, pemberlakuan berbagai ruang lingkup tersebut diatur dalam masa transisi yang berbeda-beda.

"Untuk penerapan RUU HKPD ini, telah disampaikan ada yang sifatnya memiliki transisi selama 5 tahun. Ini nanti akan diatur dalam peraturan pemerintah atau PP," katanya, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Sri Mulyani mengatakan pengaturan ulang dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) akan dilaksanakan mulai 2023. Kemudian, ketentuan mengenai PDRD paling lambat dilaksanakan 2 tahun sesudah undang-undang diundangkan.

Mengenai mekanisme opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pemberlakuannya paling lambat dilaksanakan 3 tahun sesudah diundangkan. Adapun mengenai PP turunan dari UU HKPD, harus ditetapkan 2 tahun sesudah diundangkan.

Masa transisi paling lama 5 tahun diberlakukan untuk pengalokasian belanja di level pemda. Misalnya, mengenai kewajiban pemda mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru melalui tunjangan kinerja daerah (TKD) paling tinggi 30% dari total belanja APBD.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Demikian pula pada penyesuaian porsi belanja infrastruktur pelayanan publik yang diatur paling rendah 40% dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa, masa transisinya paling lama 5 tahun sejak undang-undang diundangkan.

Menurut hitungan pemerintah, pengaturan batasan belanja pegawai dan belanja infrastruktur tersebut diperkirakan dapat mendorong pemda mengefisienkan belanja pegawai sampai dengan Rp4,7 triliun dan mampu meningkatkan belanja infrastruktur publik sampai dengan Rp287,61 triliun.

"RUU HKPD mengatur batasan belanja pegawai dan belanja infrastruktur sebagai bentuk aggregate fiscal control dengan tetap memberikan keleluasaan bagi daerah untuk menentukan pilihan eksekusi belanjanya sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah," ujar Sri Mulyani. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi