AMERIKA SERIKAT

Marak Praktik Pengalihan Laba, Kontribusi Pajak Korporasi Menurun

Muhamad Wildan | Jumat, 09 April 2021 | 14:51 WIB
Marak Praktik Pengalihan Laba, Kontribusi Pajak Korporasi Menurun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan AS mencatat sumbangan korporasi terhadap penerimaan pajak mengalami tren penurunan dari tahun ke tahun. Sebaliknya, kontribusi para pekerja terhadap setoran pajak terus meningkat

Merujuk pada dokumen The Made In America Tax Plan, turunnya kontribusi korporasi disebabkan adanya tren penurunan pajak capital gains, dividen, dan penghasilan korporasi. Di lain pihak, pajak atas penjualan dan upah cenderung naik.

"Kontribusi pajak korporasi terhadap penerimaan pajak hanya 10%, sedangkan penerimaan pajak dari penghasilan pekerja mencapai 80% dari total penerimaan pajak," tulis Kementerian Keuangan AS pada dokumen tersebut, dikutip Jumat (9/4/2021).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Pada 2019, sebagian besar penghasilan yang diterima kelompok 5% terkaya di AS adalah berbentuk capital income. Lebih lanjut, sebanyak 71% penghasilan orang kaya berbentuk capital income, hanya 26% yang berupa labor income.

Akibat diberlakukannya penurunan tarif pajak dari 35% menjadi 21% melalui Tax Cuts and Jobs Act (TCJA), orang-orang kaya wajib pajak luar negeri yang menjadi pemegang saham perusahaan AS pun makin diuntungkan.

Dengan kata lain, TCJA memberikan manfaat 3 kali lebih lebih besar kepada wajib pajak asing bila dibandingkan dengan rumah tangga berpenghasilan menengah. Alhasil, kondisi tersebut berimplikasi terhadap ketimpangan penghasilan yang terjadi di AS saat ini.

Baca Juga:
Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

"Kebijakan pajak yang lebih longgar terhadap capital income justru lebih menguntungkan wajib pajak berpenghasilan tinggi dibandingkan dengan wajib pajak berpenghasilan rendah," tulis Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Demi menciptakan sistem pajak yang lebih adil, Kemenkeu menilai selisih antara tarif pajak korporasi seperti tercantum dalam ketentuan dan tarif pajak efektif yang ditanggung oleh korporasi perlu segera diminimalisasi.

"Saat ini, tarif pajak efektif korporasi multinasional AS hanya 8%. Hal ini disebabkan oleh profit shifting dan preferensi pajak yang memungkinkan perusahaan besar mengurangi beban pajaknya," sebut Kemenkeu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak