KEBIJAKAN PAJAK

Manfaatnya Kembali ke Masyarakat, DJP Ingatkan UMKM Patuh Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 11 November 2023 | 07:30 WIB
Manfaatnya Kembali ke Masyarakat, DJP Ingatkan UMKM Patuh Pajak

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengajak pelaku UMKM patuh pajak.

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pemerintah telah menyediakan berbagai insentif pajak untuk mendukung pengembangan UMKM. Salah satunya, ketentuan omzet sampai dengan Rp500 juta yang tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Ini sampai kapan? Mungkin tidak terbatas, sampai dengan undang-undangnya diganti lagi barangkali," katanya dalam Pelatihan Terpadu UMKM Patuh Pajak (Paduka) FEB UI, dikutip pada Sabtu (11/11/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Ini Ingin Pemangkasan PPN Diperpanjang Sampai Akhir Tahun

Inge mengatakan pemerintah melalui PP 23/2018 telah menurunkan tarif pajak yang semula 1% menjadi hanya 0,5% atas omzet UMKM. Wajib pajak dapat menikmati tarif PPh final 0,5% jika omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Wajib pajak UMKM juga tidak perlu melakukan pembukuan, melainkan cukup membuat pencatatan secara sederhana. Pencatatan diperlukan untuk mempermudah wajib pajak mengetahui kewajiban perpajakannya.

Setelahnya, melalui UU HPP dan PP 55/2022, diatur wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak. Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

Baca Juga:
Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Inge menjelaskan berbagai insentif tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah kepada UMKM. Dengan insentif ini, dia berharap pelaku UMKM patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Terlebih, pajak yang dikumpulkan pemerintah nantinya akan dibelanjakan untuk kepentingan publik seperti pembebasan biaya pendidikan, subsidi energi, serta pembangunan infrastruktur.

"Dengan mengetahui manfaat pajak kembali kepada masyarakat, artinya pelaku UMKM apabila sudah mencapai saat ada kewajiban perpajakan itu, dapat melakukannya dengan rasa ikhlas dan dengan penuh kesadaran," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?