PROVINSI PAPUA

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Dian Kurniati | Jumat, 04 November 2022 | 15:30 WIB
Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Ilustrasi. Petugas mencetak tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran melalui fasilitas sepeda motor Sijempol di salah satu warung kopi di Kota Lhokseumawe, Aceh, Selasa (1/11/2022). ANTARA FOTO/Rahmad/rwa.

JAYAPURA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Papua mengumumkan perpanjangan periode program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga akhir tahun.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua Setyo Wahyudi mengatakan program pemutihan diberikan untuk meringankan beban masyarakat melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor. Kali ini, pemprov bahkan memberikan potongan pokok pajak kendaraan bermotor yang tertunggak.

"Dengan keringanan ini, wajib pajak masih punya kemampuan dan kemauan untuk membayar pajak kendaraan bermotor," katanya, dikutip pada Jumat (4/11/2022).

Baca Juga:
Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Setyo mengatakan Pemprov Papua mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sejak Agustus 2022 dan seharusnya berakhir pada Oktober 2022. Namun, pemprov memutuskan untuk memperpanjang program tersebut hingga Desember 2022.

Dia menjelaskan insentif yang diberikan meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, serta pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan BBNKB untuk penyerahan kendaraan kedua.

Selain itu, kini juga diberikan potongan pokok pajak yang tertunggak. Pada kendaraan dengan tunggakan pajak 4 tahun, masyarakat hanya perlu membayar 3 tahun.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Kemudian pada kendaraan dengan tunggakan pajak 3 tahun, diberikan diskon 25%. Adapun untuk kendaraan dengan tunggakan pajak 2 tahun, diberi diskon 15%.

Setyo menilai program pemutihan pajak telah berdampak positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Hingga Oktober 2022, realisasi pajak kendaraan bermotor tercatat senilai Rp214,1 miliar atau 87,58% dari target Rp244,5 miliar.

"Dilihat dari penerimaan PKB selama 3 bulan terakhir, dapat dikatakan animo warga untuk membayar pajak kendaraan bermotor cukup tinggi dengan ada program relaksasi pembebasan denda PKB itu" ujarnya dilansir cenderawasihpos.jawapos.com.

Dalam beberapa kesempatan, Pemprov Papua juga mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan untuk melunasi semua tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pelunasan ini penting untuk mencegah data kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun terhapus, sebagaimana diatur Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS