AMERIKA SERIKAT

Manfaat Pengenaan PPN Produk Digital Tidak Hanya Soal Penerimaan

Muhamad Wildan | Kamis, 16 September 2021 | 15:30 WIB
Manfaat Pengenaan PPN Produk Digital Tidak Hanya Soal Penerimaan

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Pengenaan PPN atas produk digital dinilai bisa memberikan manfaat tidak langsung terhadap penerimaan PPN secara umum dan penerimaan dari jenis-jenis pajak lainnya.

Berdasarkan laporan terbaru IMF berjudul Digitalization and Taxation in Asia, penerimaan pajak yang terkumpul dari PPN atas produk digital sesungguhnya hanya sebesar 0,02% hingga 0,11% dari PDB.

Meski manfaat langsung yang diterima tergolong minim, data yang terkumpul berkat pengenaan PPN atas produk digital bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pembayaran PPN dan pajak-pajak lainnya.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

"Pemerintah dapat merealisasikan manfaat tambahan dari pengenaan PPN atas produk digital dengan cara memanfaatkan data yang dimiliki oleh platform digital untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak," tulis IMF dalam laporannya, dikutip Kamis (16/9/2021).

Menurut IMF, pengenaan PPN atas produk digital menjadi pintu masuk bagi otoritas untuk meminta data dan informasi perpajakan kepada platform, seperti data pendapatan para pedagang di marketplace atau data-data lainnya.

"Kewajiban bagi platform digital untuk melaporkan informasi mengenai konsumsi dan pendapatan yang bersumber dari aktivitas ekonomi digital bisa memberikan manfaat bagi pemerintah," kata IMF dalam laporannya.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Selain itu, IMF juga memandang platform digital dan marketplace sesungguhnya dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak (tax collection agent) guna meningkatkan penerimaan PPN secara umum.

Contoh, Kanada mewajibkan platform jasa akomodasi seperti Airbnb untuk memungut PPN atas jasa akomodasi yang disediakan melalui platform tersebut. Kanada pun dapat mengumpulkan penerimaan PPN, meski penyedia jasa akomodasi masih belum memenuhi threshold PKP.

Kebijakan yang mirip juga berlaku di India. Negeri Bollywood ini tercatat telah mewajibkan platform untuk memungut PPN atas barang dan jasa yang disediakan melalui platform.

"Praktik-praktik seperti ini memang masih jarang dilakukan. Namun, kebijakan tersebut kemungkinan besar akan makin banyak diterapkan oleh berbagai negara, terutama negara yang memiliki kepatuhan PPN rendah," sebut IMF. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara