MALAYSIA

Malaysia Bakal Kenakan Pajak Capital Gain pada 2024, Ini Sebabnya

Dian Kurniati | Selasa, 12 September 2023 | 10:30 WIB
Malaysia Bakal Kenakan Pajak Capital Gain pada 2024, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia berencana menambah objek pajak dalam rangka meningkatkan penerimaan negara.

Perdana Menteri Anwar Ibrahim mengatakan pemerintah memiliki target menekan defisit anggaran hingga separuhnya pada 2025. Untuk itu, Malaysia perlu memperluas basis pajak, mendiversifikasi sumber pajak, serta meningkatkan perpajakan melalui pemanfaatan teknologi.

"Pajak baru yang dirumuskan untuk diterapkan pada 2024 di antaranya adalah pajak capital gain," katanya saat menyampaikan reviu ekonomi jangka menengah 2021-2025 di parlemen, dikutip pada Selasa (12/9/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Anwar belum menjelaskan lebih detail mengenai rencana kebijakan pajak capital gain atas saham ini. Namun, ia menilai kebijakan tersebut akan membantu pemerintah menurunkan defisit APBN menjadi 3,5% terhadap PDB pada 2025.

Dia menjelaskan belanja negara sempat melonjak tajam karena pandemi Covid-19. Kondisi itu juga menyebabkan defisit APBN melebar hingga 6,4% terhadap PDB pada 2021, yang kemudian turun menjadi 5,6% PDB pada 2022.

Akibat situasi pandemi pula, pemerintah kini menaikkan rasio utang menjadi 65% dari PDB. Rasio utang sebelumnya sebesar 60% dari PDB.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Penurunan Defisit APBN untuk Penyehatan Fiskal

Anwar menegaskan pemerintah berkomitmen untuk menyehatkan APBN dengan menurunkan defisit. Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjaga kesinambungan fiskal serta meningkatkan pengelolaan utang.

Di sisi lain, pemerintah juga berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi melalui percepatan transisi menuju investasi bernilai tinggi.

"Pemerintah ingin menjadikan Malaysia sebagai tujuan pilihan investor dengan meningkatkan daya saing," ujar Anwar seperti dilansir straitstimes.com.

Sementara itu, Menteri Perekonomian Rafizi Ramli menyebut pemerintah selama ini membuka ruang untuk meningkatkan penerimaan dari pajak langsung atau tidak langsung. Adapun rencana penerapan pajak capital gain juga sudah lama disampaikan oleh pemerintah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS