PER-08/PJ/2022

Makin Mudah, Saluran Permohonan Penelitian Formal PPh PHTB Ditambah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Desember 2022 | 15:00 WIB
Makin Mudah, Saluran Permohonan Penelitian Formal PPh PHTB Ditambah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan ada penambahan mekanisme dalam penyampaian permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB).

Penyuluh Pajak Pajak Kantor Wilayah Jawa Barat III Lala Krisnalia mengatakan sebelumnya hanya terdapat 2 mekanisme dalam menyampaikan permohonan. Namun, dengan terbitnya PER-08/PJ/2022, lanjut Lala, kini bertambah menjadi 3 mekanisme.

"Setelah PER-08/2022 berlaku, terdapat penambahan mekanisme penyampaian permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB. Ini menjadi 3 cara,” ujar Lala dalam Live Instagram @pajakjabar3 bertajuk PPhTB Siapa yang Bayar?, dikutip Jumat (2/12/2022).

Baca Juga:
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Adapun ketiga mekanisme tersebut mencakup penyampaian, baik secara elektronik maupun tertulis. Pertama, disampaikan melalui sistem elektronik secara mandiri oleh wajib pajak melalui e-PHTB. Lala menjelaskan e-PHTB dapat diakses oleh wajib pajak melalui laman DJP Online pada laman pajak.go.id.

“Ini ada dalam menu layanan DJP Online. Seperti kita membuka e-filing ya,” ujar Lala.

Kedua, disampaikan melalui sistem elektronik oleh Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Lala menjelaskan mekanisme ini merupakan yang terbaru diatur dalam PER-08/2022. Sistem elektronik yang dapat diakses oleh Notaris atau PPAT tersebut dinamakan e-PHTB Notaris.

Baca Juga:
Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

“Nah ini baru [diatur dalam PER-08/2022], jadi namanya itu e-PHTB Notaris,” jelas Lala.

Ketiga, disampaikan oleh wajib pajak secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan. Adapun yang disampaikan, meliputi surat permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran dilampiri dengan daftar pembayaran PPh atas PHTB-nya.

Pada kesempatan tersebut, Lala juga menegaskan terdapat hal yang melatarbelakangi adanya penambahan mekanisme ini. Hal pertama yakni, untuk meningkatkan kemitraan atau kerja sama dengan notaris. Kemudian, terdapat alasan lainnya.

"Penambahan mekanisme ini ada latar belakangnya yakni, memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat," tegas Lala. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu