KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mahasiswa Dapat Kesempatan Kerja Magang di Kantor Perwakilan BPKP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Maret 2021 | 09:45 WIB
Mahasiswa Dapat Kesempatan Kerja Magang di Kantor Perwakilan BPKP

Ilustrasi. Gedung BPKP. (foto: bpkp.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membuka pintu bagi mahasiswa perguruan tinggi yang ingin melakukan magang di kantor perwakilan.

Kerja sama untuk kesempatan magang dilakukan antara BPKP dan Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh. Peluang mendapatkan kesempatan kerja tersebut berlaku untuk mahasiswa jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK.

"Kami ingin BPKP Aceh untuk turut membantu memfasilitasi mahasiswa FEB USK dalam mengembangkan skill dengan melakukan job training," kata Dekan FEB USK Nasir Azis di laman resmi BPKP, Jumat (5/3/2021).

Baca Juga:
Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Nasir menuturkan kerja sama tersebut tak hanya sebatas kepada kesempatan mahasiswa mendapatkan pengalaman kerja di kantor perwakilan BPKP. Menurutnya, momen kerja sama menjadi pembuka jalan komunikasi yang lebih intens perguruan tinggi dengan BPKP.

Dia berharap perguruan tinggi dan BPKP mampu menjalin kerja sama dalam urusan pertukaran data dan informasi. Hal ini akan sangat berguna dari sisi pengembangan keilmuan dari praktik proses bisnis pengawasan pemerintah.

"Kami juga mengharapkan dukungan tenaga pengajar dari BPKP terutama mengenai implementasi Governance, Risk Management, and Compliance (GRC), investigasi dari sisi praktisi kepada mahasiswa FEB USK," tuturnya.

Baca Juga:
Bawaslu Tak Punya Wewenang Audit Dana Kampanye

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Aceh Indra Khaira Jaya mengatakan kerja sama dengan perguruan tinggi lokal merupakan salah satu kontribusi untuk meningkatkan mutu pendidikan di Aceh.

Untuk itu, komunikasi dan koordinasi akan terus dilakukan kantor perwakilan BPKP Aceh dengan lembaga pendidikan tinggi. "BPKP senantiasa berupaya mendorong peningkatan mutu pendidikan di wilayah Aceh," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya