PENGADILAN PAJAK

MA Lantik Ketua Pengadilan Pajak Periode 2021-2026

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Mei 2021 | 13:15 WIB
MA Lantik Ketua Pengadilan Pajak Periode 2021-2026

Ali Hakim mengucapkan sumpah jabatan sebagai Ketua Pengadilan Pajak di hadapan Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Syarifuddin, Jumat (7/5/2021). (foto: Humas Mahkamah Agung

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Syarifuddin melantik Ali Hakim sebagai Ketua Pengadilan Pajak periode 2021-2026 menggantikan posisi Tri Hidayat Wahyudi yang menjabat Ketua Pengadilan Pajak periode 2015-2021.

"Acara pengucapan sumpah tersebut dilaksanakan pada hari Jumat, 7 Mei 2021 di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, Gedung Mahkamah Agung lantai 14," tulis MA dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (10/5/2021).

Ketua MA mengatakan landasan hukum pergantian posisi Ketua Pengadilan Pajak berdasarkan Keputusan Presiden RI No.70/P 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Pengadilan Pajak oleh Panitera Sekretaris Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Ali Hakim yang dilantik sebagai Ketua Pengadilan Pajak mengucap sumpah dan berjanji menutut agama dan kepercayaan. Rangkaian acara dihadiri oleh jajaran pimpinan MA, pejabat Eselon I di lingkungan MA dan wakil ketua Pengadilan Pajak.

"Acara berlangsung secara khidmat dengan menerapkan protokol kesehatan," tutur Syarifuddin.

Sekretariat Pengadilan Pajak sebelumnya menggelar pemilihan Ketua Pengadilan Pajak dengan sistem pemungutan suara pada Januari 2021. Pemilihan diikuti beberapa calon sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 10/PUU-XVIII/2020.

Baca Juga:
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Pemungutan suara dilakukan di aula Gedung BPKP Perwakilan Provinsi Banten dengan menerapkan ketentuan protokol kesehatan pencegahan dan penularan Covid-19 yang ketat.

Calon Ketua Pengadilan Pajak dengan suara terbanyak ditetapkan sebagai calon ketua terpilih dan selanjutnya akan diajukan ke Mahkamah Agung melalui Menteri Keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT