KOREA SELATAN

MA Batal Menangkan Sengketa Pajak Microsoft Senilai Rp7,5 Triliun

Syadesa Anida Herdona | Senin, 14 Februari 2022 | 13:00 WIB
MA Batal Menangkan Sengketa Pajak Microsoft Senilai Rp7,5 Triliun

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Mahkamah Agung Korea Selatan mengembalikan perkara terkait dengan sengketa Microsoft Corporation senilai KRW634 miliar, setara Rp7,5 triliun, ke tingkat pengadilan di bawahnya.

Sengketa tersebut menyangkut pengembalian pajak sehubungan dengan kontrak lisensi dengan Samsung Electronics.

“Kasus ini dikembalikan ke pengadilan di Suwon karena pengadilan gagal melaksanakan sidang terkait masalah pendapatan royalti," ujar pihak Mahkamah Agung, dilansir Tax Notes International, dikutip Senin (14/2/2022).

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Samsung melaporkan pemotongan pajak sebesar 15% atas pembayarannya kepada Microsoft. Pembayaran tersebut merupakan pembayaran atas hak lisensi ke perusahaan paten Amerika Serikat dari tahun 2012 hingga 2015.

Pada 2017, Microsoft mengajukan pengembalian pajak atas pemotongan pajak yang telah dilakukan. Pengembalian pajak ditujukan atas pemotongan pajak terkait pembayaran lisensi untuk hak paten.

Menurut Microsoft, paten tersebut tidak terdaftar di Korea Selatan. Alhasil penghasilan tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai penghasilan royalti yang berasal dari Korea Selatan.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Karenanya, berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Korea Selatan dan Amerika Serikat, penghasilan tersebut bukan objek pajak di Korea Selatan.

Microsoft juga beralasan bahwa pemotongan pajak yang dilakukan di Korea Selatan merupakan pengenaan pajak berganda. Hal ini dikarenakan atas penghasilan yang sama juga dikenakan pajak di Amerika Serikat.

Hingga saat ini perwakilan Microsoft belum memberikan pernyataan terkait dengan keputusan pengadilan. Selain itu, dalam pelaporan dokumen ke Securities and Exchange Commission (SEC) yang dilakukan Microsoft, tidak ada pernyataan terkait sengketa pajak yang terjadi di Korea Selatan.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi