DIDI KEMPOT:

'Luwih Gampang (Lapor SPT) Online, Daripada Ambyar Mending E-filing'

Dian Kurniati | Senin, 10 Februari 2020 | 09:35 WIB
'Luwih Gampang (Lapor SPT) Online, Daripada Ambyar Mending E-filing'

Penyanyi Didi Kempot.

SEMARANG, DDTCNews—Penyanyi campur sari Didi Kempot mengajak penggemarnya, yang dikenal dengan sebutan "Sobat Ambyar" untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, sebelum batas akhir 31 Maret 2020.

Didi yang dijuluki ‘The Godfather of Broken Heart’ itu mengatakan pelaporan SPT pajak saat ini sudah semakin praktis karena telah menggunakan sistem online. Untuk itu, lanjutnya, warga untuk segera melaporkan pajaknya.

"Luwih gampang (lebih mudah) online, daripada ambyar mending e-filing wae," kata Didi dikutip Senin (10/2/2020).

Baca Juga:
Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Seruan melaporkan SPT disampaikan Didi saat konser di Stadion Diponegoro Semarang, akhir pekan lalu. Di depan sekitar 3.500 penonton yang kebanyakan dari kalangan anak muda itu, ia mengatakan SPT penting untuk dilaporkan tepat waktu.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Tengah I Suparno menilai Didi memiliki banyak penggemar yang bisa diajak untuk patuh membayar dan melaporkan pajaknya.

Selain itu, para penggemar Didi juga kebanyakan masih berusia muda, sehingga lebih mudah diarahkan untuk melapor secara online atau menggunakan sistem e-filing melalui laman pajak.go.id.

Baca Juga:
SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

"Dengan begitu diharapkan dapat menjadi influencer dalam memahami pentingnya pajak dan kepatuhan pelaporan SPT tahunan tepat waktu," katanya.

Suparno menjelaskan pelaporan SPT tahunan tepat waktu menjadi salah satu indikator tingkat kepatuhan wajib pajak. Untuk itu, Kanwil DJP Jateng I semakin gencar berkampanye untuk mengingatkan masyarakat segera melapor SPT.

Dalam setiap kampanye, Ditjen Pajak selalu menyisipkan slogan “lebih awal, lebih nyaman”, agar masyarakat tak menunda pelaporan SPT.

Dilansir dari Ayosemarang.com, Suparno juga menyebutkan bahwa pajak merupakan tulang punggung negara dalam mengumpulkan penerimaan pajak sekitar Rp1.600 triliun, atau 73% dari total penerimaan negara tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Senin, 22 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SKT Baru Terbit Januari 2024, Wajibkah WP Lapor SPT Tahunan 2023?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak