LAYANAN PAJAK

Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan Tiga Saluran Ini

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 17 April 2024 | 12:30 WIB
Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan Tiga Saluran Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyediakan 3 saluran untuk wajib pajak badan yang lupa electronic filing identification number (EFIN).

Ketiga saluran tersebut meliputi telepon Kring Pajak 1500200, live chat pajak pada laman pajak.go.id, atau datang langsung ke KPP/KP2KP terdaftar. Hal ini sebagaimana diungkap DJP melalui media sosial X @DitjenPajakRI.

“Saluran layanan lupa EFIN yang dapat diakses oleh wajib pajak badan adalah telepon 1500200, live chat www.pajak.go.id, datang ke KPP/KP2KP terdaftar,” jelas DJP, dikutip pada Rabu (17/4/2024).

Baca Juga:
Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Adapun layanan lupa EFIN melalui telepon dan live chat tersedia pada hari kerja mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Sementara itu, layanan lupa EFIN pada KPP/KP2KP terdaftar tersedia pada hari kerja mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 waktu setempat.

Layanan lupa EFIN ini ditujukan bagi wajib pajak badan yang sudah melakukan aktivasi EFIN. Sementara itu, bagi wajib pajak badan yang belum pernah mengaktivasi atau mengurus EFIN sebelumnya maka perlu mengajukan permohonan aktivasi EFIN.

Adapun permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian WP badan. Permohonan aktivasi EFIN tersebut dilakukan melalui formulir permohonan EFIN yang dapat diunduh melalui laman https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.

Baca Juga:
Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Pengurus wajib pajak badan perlu mengisi dan menandatangani formulir tersebut. Kemudian, pengurus harus menyampaikan Formulir Permohonan EFIN itu dengan mendatangi secara langsung KPP/KP2KP terdaftar atau tempat tertentu di luar kantor seluruh dengan kewenangannya.

Selain menyerahkan formulir, pengurus juga harus memperlihatkan dokumen asli serta menyerahkan fotokopi sejumlah dokumen. Pertama, identitas diri berupa KTP (bagi pengurus yang merupakan warga negara Indonesia) atau paspor (bagi pengurus yang merupakan warga negara asing/WNA).

Kedua, kartu NPWP atau surat keterangan terdaftar (SKT) atas nama pengurus yang bersangkutan. Namun, dalam hal pengurus merupakan WNA dan tidak terdaftar sebagai wajib pajak maka tidak perlu menyampaikan Kartu NPWP dan SKT atas nama pengurus.

Baca Juga:
Perpanjang Waktu Lapor SPT atau SPT-Y via Online, Harus Punya Sertel

Ketiga, kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan. Keempat, surat keterangan dari pimpinan tertinggi wajib pajak badan.

Surat keterangan dari pimpinan perlu dilampirkan apabila pengurus yang mengajukan permohonan aktivasi EFIN tidak tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian wajib pajak badan. Namun, pengurus yang dimaksud memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan atau keputusan dalam wajib pajak badan.

Kelima, surat kuasa menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dan menerima EFIN. Surat kuasa ini perlu dilampirkan dalam hal permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus. Selain surat kuasa, penerima kuasa juga harus memperlihatkan KTP asli serta menyerahkan fotokopinya.

Baca Juga:
Dokumen yang Perlu Dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Kontraktor Migas

Terakhir, pengurus juga perlu menyampaikan alamat email aktif (bukan alamat email temporer) yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Adapun khusus wajib pajak cabang, pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan guna menyampaikan formulir permohonan EFIN adalah pimpinan kantor cabang. Simak Syarat Permohonan Aktivasi EFIN untuk WP Orang Pribadi dan Badan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Selasa, 30 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjang Waktu Lapor SPT atau SPT-Y via Online, Harus Punya Sertel

Selasa, 30 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dokumen yang Perlu Dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Kontraktor Migas

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini