PENANGANAN COVID-19
Luhut Belum Mau Ubah Status Pandemi Covid Jadi Endemi, Ini Alasannya
Dian Kurniati | Senin, 21 Februari 2022 | 15:51 WIB
Luhut Belum Mau Ubah Status Pandemi Covid Jadi Endemi, Ini Alasannya

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan dalam konferensi pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan tidak akan latah melakukan pelonggaran aktivitas masyarakat dengan mengubah status pandemi Covid-19 menjadi endemi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan mengatakan pemerintah masih berfokus pada penanganan pandemi Covid-19 varian Omicron yang meningkat dalam beberapa pekan terakhir. Menurutnya, perubahan status pandemi menjadi endemi membutuhkan kajian atas berbagai indikator di Indonesia.

"Meskipun beberapa negara lain sudah mulai memberlakukan kebijakan pelonggaran kebijakan atau transisi endemi seperti Inggris, Denmark, hingga Singapura, namun kita tidaklah latah atau ikut-ikutan seperti negara tersebut," katanya melalui konferensi video, Senin (21/2/2022).

Baca Juga:
Area Objek PBB Berkurang, Petugas Pajak Adakan Penilaian Ulang

Luhut mengatakan pemerintah perlu berhati-hati dalam memulai transisi pandemi Covid-19 menjadi endemi. Menurutnya, evaluasi mengenai perkembangan status endemi akan dilakukan dengan memperhatikan sejumlah indikator masyarakat.

Dia menjelaskan pemerintah menggunakan prakondisi endemis sebagai pijakan dengan indikator sejumlah indikator, yakni tingkat kekebalan masyarakat yang tinggi, tingkat kasus yang rendah berdasarkan standar WHO, kapasitas respons kesehatan yang memadai, maupun menggunakan surveilans aktif.

Selain itu, prakondisi juga harus sudah terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, stabil, konsisten. Usulan konsep kriteria dan indikator transisi dari pandemi ke endemi tersebut masih akan terus disempurnakan dengan para pakar dan ahli di bidangnya.

Baca Juga:
Serikat Musisi Temui Dirjen Pajak, Konfirmasi Soal Tarif Pajak Royalti

"Kita akan melakukan transisi secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut dengan berbasiskan data indikator kesehatan, ekonomi dan sosial budaya, serta terus menerapkan prinsip kehati-hatian," ujarnya.

Luhut menambahkan pemerintah saat ini juga terus mengevaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran kasus Covid-19. Misalnya di wilayah Jawa dan Bali, akan ada sejumlah daerah yang menerapkan PPKM level 4.

Sementara itu, daerah seperti Solo Raya dan Semarang Raya akan naik ke PPKM level 3, mengikuti Jabodetabek, Bali, DIY, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan Malang Raya. Ketentuan detail mengenai level PPKM akan diatur dalam instruksi menteri dalam negeri (inmendagri).

"Kenaikan asesmen di masing-masing daerah ini disebabkan tingkat rawat inap di rumah sakit yang meningkat," imbuhnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU Area Objek PBB Berkurang, Petugas Pajak Adakan Penilaian Ulang
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:00 WIB PENEGAKAN HUKUM Polisi Sita 7.113 Ballpress Pakaian Bekas di Jakarta dan Bekasi
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:15 WIB KEPATUHAN PAJAK Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Bagaimana Cara Aktivasi EFIN tapi Belum Punya NPWP Fisik?
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB KONSULTASI PAJAK WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Objek dan Tarif Pajak Reklame di UU HKPD
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:30 WIB KPP PRATAMA SEMARANG CANDISARI Edukasi PKP, DJP Jelaskan Bedanya Faktur Pajak Pengganti dan Batal
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI DJBC: Sudah 33 Perusahaan Manfaatkan Relaksasi Penundaan Cukai