TAK jarang, masyarakat Indonesia membeli handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) ketika berjalan-jalan di luar negeri. Sebagian alasannya ialah karena harga HKT di luar negeri lebih murah daripada harga yang ditawarkan di dalam negeri.
Namun, penting untuk diketahui bahwa pembelian HKT di luar negeri oleh penumpang atau awak sarana pengangkut wajib melakukan pendaftaran international mobile equipment identity (IMEI) kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Bea Cukai PER-13/BC/2021. Lantas, bagaimana cara mendaftarkan IMEI dari HKT yang telah dibeli di luar negeri? Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara mendaftarkan IMEI dengan menggunakan web based.
Mula-mula, buka browser Anda dan kunjungi tautan beacukai.go.id. Geser halaman ke bawah dan temukan opsi menu Registrasi IMEI. Selanjutnya, sistem akan mengarahkan Anda untuk melengkapi formulir pendaftaran.
Pada formulir pendaftaran, isi dan lengkapi kolom-kolom yang tersedia dengan sesuai dan benar. Jika sudah, pastikan kembali jawaban yang sudah Anda isi. Di masa pandemi Covid-19, Anda juga akan diminta untuk mengunggah surat karantina.
Dokumen berupa surat karantina bersifat tidak wajib untuk diunggah. Dokumen ini hanya diunggah apabila penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki surat karantina. Surat karantina dapat diunggah dalam format png, jpg, jpeg.
Berikutnya, Anda perlu mengisi kode keamanan. Lalu, tekan tombol Send. Setelah itu, data formulir akan dikirimkan. Selanjutnya, Anda akan menerima QR code atau kode registrasi. Anda juga dapat menyimpan QR code tersebut.
QR code tersebut nantinya akan ditunjukkan kepada petugas bea cukai untuk menyelesaikan rangkaian proses registrasi. Demikian tata cara pendaftaran IMEI menggunakan web based. Semoga membantu. (rig)