PEMERINTAH kembali memberikan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP) atas barang dan bahan yang diimpor industri tertentu. Fasilitas yang diberikan melalui PMK 68/2021 ini menyasar 42 sektor industri yang produktivitasnya terdampak Covid-19.
Fasilitas BM DTP membuat bea masuk yang terutang dibayar oleh pemerintah dengan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan (APBNP). Total alokasi anggaran BM DTP yang ditetapkan pemerintah dalam PMK 68/2021 mencapai Rp469,6 miliar.
Untuk dapat memperoleh BM DTP tersebut perusahaan Industri sektor tertentu harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Selain itu, perusahaan industri sektor tertentu yang dimaksud juga harus mengajukan permohonan BM DTP.
Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan BM DTP berdasarkan PMK 68/2021. Mula-mula pastikan perusahaan Anda termasuk dalam sektor industri tertentu yang mendapatkan fasilitas BM DTP. Perincian sektor industri yang mendapatkan BM DTP tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 68/2021.
Selanjutnya, pastikan jenis barang dan bahan yang akan diimpor tercantum dalam Lampiran B PMK 68/2021 dan memenuhi tiga ketentuan persyaratan. Pertama, barang dan bahan belum diproduksi di dalam negeri.
Kedua, barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri, tetapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan. Ketiga, barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri, tetapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri sesuai dengan rekomendasi kementerian/lembaga terkait.
Pastikan pula barang dan bahan yang diimpor tidak dikenakan: bea masuk 0% (termasuk berdasarkan perjanjian/kesepakatan internasional), bea masuk anti dumping (BMAD)/BMAD sementara, bea masuk tindakan pengamanan (BMTP)/BMTP sementara, bea masuk imbalan, atau bea masuk tindakan pembalasan.
Apabila sektor industri serta barang dan bahan yang diimpor sudah memenuhi ketentuan, terdapat dua syarat lain yang harus dipenuhi agar perusahaan dapat mengajukan permohonan BM DTP.
Pertama, perusahaan tidak pernah melakukan kesalahan dalam memberitahukan jumlah dan/atau jenis barang pada pemberitahuan pabean impor dengan mendapatkan BM DTP yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk selama 1 tahun terakhir.
Kedua, perusahaan tidak mempunyai utang bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang telah lewat jatuh tempo pembayaran.
Selanjutnya, perusahaan mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Permohonan tersebut minimal memuat informasi mengenai identitas perusahaan dan daftar barang dan bahan yang dimintakan BM DTP.
Selain itu, ada pula informasi tentang invoice dan packing list yang merupakan dokumen pelengkap pabean yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean, pemberitahuan pabean impor, dan surat rekomendasi dari pejabat minimal setingkat pimpinan tinggi pratama dari kementerian pembina sektor.
Dalam hal permohonan BM DTP diajukan atas barang dan bahan yang dikeluarkan dari Gudang Berikat atau Kawasan Berikat maka perusahaan juga harus menyampaikan identitas Pengusaha Gudang Berikat (PDGB) atau pengusaha Kawasan Berikat (PDKB)
Permohonan BM DTP serta hasil pindaian dari dokumen asli yang dipersyaratkan disampaikan secara elektronik kepada Portal DJBC melalui SINSW. Jika SINSW belum dioperasikan atau mengalami gangguan operasional maka permohonan dapat disampaikan secara tertulis.
Permohonan BM DTP secara tertulis harus disertai dengan lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak. Selain itu permohonan BM DTP secara tertulis harus disertai dengan hasil pindaian dari dokumen asli yang disimpan dalam media penyimpan data elektronik.
Bila permohonan BM DTP disetujui, Direktur di lingkungan DJBC akan menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemberian BM DTP. Keputusan tersebut maksimal diberikan 3 jam kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar, dalam hal permohonan diajukan secara elektronik.
Untuk permohonan yang disampaikan secara tertulis, keputusan diberikan maksimal 3 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar. Keputusan pemberian BMT DTP tersebut berlaku selama 30 hari terhitung sejak tanggal ditetapkan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)