TIPS PAJAK

Cara Mengubah Tarif PPh Badan dalam e-SPT

Ringkang Gumiwang
Rabu, 24 Juni 2020 | 16.50 WIB
Cara Mengubah Tarif PPh Badan dalam e-SPT

TAK bisa dimungkiri, sepanjang tahun ini pemerintah banyak memberikan insentif pajak kepada wajib pajak. Indonesia bahkan terbilang agresif soal insentif pajak ini ketimbang negara-negara lainnya.

Satu dari sekian insentif pajak yang diberikan pemerintah adalah pemangkasan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% untuk 2020 dan 2021. Lalu tahun-tahun selanjutnya, tarif PPh badan menjadi 20%.

Penurunan tarif PPh badan yang diatur dalam Perpu No.1/2020 tersebut kini bisa dinikmati dalam angsuran PPh Pasal 25. Nah, untuk dapat menikmati pemangkasan tarif PPh badan tersebut, setting-an tarif dalam pelaporan SPT tentu harus diubah.

Kali ini, DDTCNews akan menjabarkan cara mengubah tarif PPh badan melalui aplikasi e-SPT. Pertama, silakan Anda mengakses e-SPT PPh wajib pajak badan. Isi username dan password, setelah itu klik Ok.

Untuk memastikan penghitungan pajak penghasilan sesuai dengan tarif PPh badan sebesar 22%, ada baiknya untuk mencoba penghitungan PPh dengan tarif 25% untuk melihat apakah perubahan setting tarif PPh badan tersebut berjalan atau tidak.

Anda bisa mencoba dengan melakukan pembetulan SPT (bila Anda sudah lapor). Silahkan klik menu Buka SPT yang ada di halaman utama e-SPT Anda. Klik Buka dan centang buat SPT Pembetulan, lalu klik Ok.

Kemudian masuk menu SPT PPh di halaman utama dan pilih SPT PPh Wajib Pajak Badan. Setelah itu klik lampiran bagian E-G. Silahkan isi kolom Penghasilan yang Menjadi Dasar Perhitungan Angsuran, misalnya Rp500 juta.

Setelah itu, sistem akan menghitung secara otomatis. Anda akan melihat nilai PPh Pasal 25 (tarif PPh Badan 25%) sebesar Rp10,4 juta. Lalu, silahkan klik Tutup, tidak perlu disimpan karena hanya sekadar memastikan.

Nah, untuk mengubah setting tarif PPh badan Anda menjadi 23%, silakan kembali ke halaman utama. Setelah itu, pilih menu Utility dan pilih Setting Tarif. Lalu klik Ubah, dan ganti angka 25% menjadi 22%. Lalu klik Simpan.

Kemudian, silakan masuk kembali ke lampiran SPT bagian E-G. Isi kolom Penghasilan yang Menjadi Dasar Perhitungan Angsuran dengan nilai Rp500 juta. Apabila tarif berhasil diubah maka nilai PPh Pasal 25 akan menjadi Rp9,1 juta.

Selamat, setting tarif PPh badan Anda berhasil diubah. Selebihnya kalau Anda mau lapor silakan buat CSV dengan e-SPT ini dan meng-upload CSV secara e-filing. Simak ‘Cara Mengupload CSV atau PDF Lewat DJP Online’.

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.