PENYELENGGARA hadiah undian wajib memotong pajak penghasilan (PPh) bersifat final sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) UU PPh atas penghasilan berupa hadiah undian dengan tarif sebesar 25% dari jumlah bruto hadiah undian.
Dalam praktiknya, pemotongan PPh final tersebut wajib dilakukan sebelum hadiah undian diserahkan kepada yang berhak. Pemotongan dilakukan dengan menerbitkan bukti potong dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Unifikasi sesuai dengan masa saat terutangnya.
Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara membuat bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian melalui fitur e-Bupot Unifikasi di DJP Online. Mula-mula, pastikan Anda memiliki sertifikat elektronik (sertel).
Setelah itu, akses DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Lalu, masukkan kode keamanan (captcha) dan klik Login. Pastikan, Anda sudah mengaktifkan fitur e-Bupot Unifikasi. Simak Cara Mengaktifkan Fitur e-Bupot Unifikasi di DJP Online. Â
Dalam menu utama, tekan menu Lapor, pilih menu Pra Pelaporan, dan klik kolom e-Bupot Unifikasi. Kemudian, pilih menu Pajak Penghasilan, submenu PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23, dan klik Rekam BP Ps 4(2), 15, 22, 23.
Nanti, Anda akan melihat 4 kolom yang harus diisi secara berurutan, yaitu Identitas Wajib Pajak yang Dipotong; Pajak Penghasilan yang Dipotong; Dokumen Dasar Pemotongan; dan Identitas Pemotong Pajak.
Pada kolom Identitas Wajib Pajak yang Dipotong, silakan isi data yang diminta, seperti nama, tahun pajak, identitas, masa pajak, dan NPWP. Terkait identitas, apabila dipilih NPWP maka nama wajib pajak akan otomatis muncul. Jika sudah, tekan Berikutnya.
Kemudian, pada kolom Pajak Penghasilan yang Dipotong, silakan lengkapi data yang diminta, seperti kode objek pajak. Adapun kode objek pajak diisi ialah 28-405-01 Hadiah Undian (yang diterima wajib pajak dalam negeri).
Setelah itu, pilih Tanpa Fasilitas dan isikan nominal jumlah penghasilan bruto hadiah undian, yaitu nilai uang atau nilai pasar jika hadiah diberikan dalam bentuk natura. Setelah itu, tarif PPh 25% akan muncul otomatis beserta nilai PPh yang harus dipotong. Lalu, klik Berikutnya.
Pada kolom Dokumen Dasar Pemotongan, terdapat 8 jenis dasar pemotongan yang dapat dipilih, yaitu faktur pajak, invoice, pengumuman, surat perjanjian, bukti pembayaran, akta perikatan, akta RUPS, dan surat pernyataan. Silakan isikan nama dokumen, nomor dokumen, tanggal dokumen, dan tekan Tambahkan.
Selanjutnya, pada kolom Identitas Pemotong Pajak, pilih status penandatangan (pengurus/kuasa) dan nama penandatangan bukti potong. Kemudian, pilih salah satu mekanisme pengembalian pajak jika terdapat kesalahan dalam pembuatan bukti potong unifikasi.
Setelah semua dipastikan benar, simpan bukti potong dengan mencentang box surat pernyataan dan tekan Simpan. Nanti, data bukti potong yang berhasil disimpan tersebut dapat dilihat pada menu Daftar BP Ps.4(2), 15, 22, 23.
Dalam hal belum terdapat pilihan identitas pemotong pajak, lakukan perekaman daftar penandatangan bukti potong pada menu Pengatura. Kemudian, tekan Penandatangan dan isi identitas pemotong dimulai dari Bertindak Sebagai wajib pajak atau kuasa.
Lalu, Identitas yang digunakan antara NPWP atau NIK. Selanjutnya, ceklist Status. Setelah itu, klik Simpan. Seusai membuat bukti potong, pemotong selanjutnya membuat kode billing dan menyetorkan pajak paling lambat tanggal 10 setelah masa pajak saat terutang berakhir. Selesai. (rig)