TIPS PAJAK

Cara Lapor Keuntungan dari Revaluasi Aktiva Tetap di SPT Tahunan 1771

Vallencia
Senin, 17 April 2023 | 12.00 WIB
Cara Lapor Keuntungan dari Revaluasi Aktiva Tetap di SPT Tahunan 1771

UMUMNYA, penilaian kembali atau revaluasi aktiva tetap dilakukan untuk menemukan nilai wajar aset yang dimiliki oleh perusahaan. Sebab, nilai wajar suatu aset dapat berubah seiring dengan adanya penggunaan, dinamika harga pasar, dan sebagainya.

Hasil dari revaluasi aktiva tetap dapat berupa unrealized gain (keuntungan yang belum terealisasi), unrealized loss (kerugian yang belum terealisasi), atau tidak ada perubahan. Dalam ketentuan pajak, unrealized loss dalam revaluasi aktiva tetap tidak dapat diakui sebagai kerugian.

Namun, unrealized gain dalam revaluasi aktiva tetap merupakan objek pajak penghasilan (PPh) final. Ketentuan ini utamanya diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP. Lalu, ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam PMK 79/2008.

Tarif PPh yang dikenakan atas selisih lebih antara nilai revaluasi dengan nilai buku fiskal ialah sebesar 10%. Adapun atas keuntungan revaluasi aktiva tetap ini tetap harus dilaporkan dalam SPT tahunan PPh badan dengan menggunakan formulir SPT 1771.

Nah, DDTCNews kali ini akan membagikan cara melaporkan PPh final revaluasi aktiva tetap di SPT 1771 menggunakan fitur PDF e-Form. Untuk mengakses fitur e-Form, mula-mula login DJP Online dengan cara memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

Setelah berhasil, pilih menu Lapor dan klik PDF e-Form (Versi Baru). Pastikan perangkat Anda sudah terinstalasi dengan aplikasi Adobe PDF Reader Kemudian, pilih menu Buat SPT. Dalam menu itu, Anda akan diminta untuk mengisi data formulir.

Berikutnya, tekan Kirim Permintaan. Jika sukses, form SPT 1771 akan secara otomatis terunduh. Buka form yang sudah diunduh dan lengkapi data utama pada halaman induk. Anda akan diarahkan untuk mengisi lampiran IV.

Laporkan revaluasi aktiva tetap pada bagian A nomor 12 tentang penilaian kembali aktiva tetap. Anda dapat memasukkan dasar pengenaan pajak, tarif, dan PPh terutang. Lanjutkan proses pelaporan SPT tahunan PPh badan hingga tuntas. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.