INVESTOR yang menanamkan modalnya dalam bentuk saham dapat memperoleh keuntungan melalui dividen. Adapun dividen merupakan pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang dimiliki.
Dalam konteks pajak penghasilan (PPh), pengenaan PPh atas dividen diatur dalam PMK 18/2021. Berdasarkan ketentuan tersebut, dividen yang diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri dapat dikecualikan dari objek PPh selama memenuhi syarat.
Namun, jika tidak memenuhi syarat maka dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak menjadi objek PPh. Dividen yang menjadi objek PPh maupun dikecualikan dari objek PPh wajib dilaporkan dalam SPT tahunan PPh badan menggunakan form SPT 1771.
Nah, DDTCNews kali ini akan membagikan cara melaporkan penghasilan berupa dividen di SPT 1771. Pelaporan SPT tahunan PPh badan menggunakan formulir SPT 1771. Wajib pajak badan dapat memperoleh formulir SPT 1771 melalui fitur PDF e-form.
Mula-mula, login DJP Online dengan cara memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah berhasil, pilih menu Lapor dan tekan PDF e-Form (Versi Baru). Pastikan perangkat Anda sudah terinstalasi dengan aplikasi Adobe PDF Reader.
Kemudian, pilih menu Buat SPT. Dalam menu itu, Anda akan diminta untuk mengisi data formulir. Berikutnya, tekan Kirim Permintaan. Jika sukses, form SPT 1771 akan secara otomatis terunduh. Buka form yang sudah diunduh dan lengkapi data utama pada halaman induk.
Anda akan diarahkan untuk mengisi lampiran IV. Pada lampiran IV bagian B, Anda dapat melaporkan penghasilan berupa dividen pada badan usaha di Indonesia yang tidak termasuk objek PPh pada nomor 3.
Sementara itu, dividen atas badan usaha luar negeri yang tidak termasuk objek PPh dapat disisipkan pada bagian B nomor 7. Lanjutkan proses pelaporan SPT PPh badan hingga tuntas. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)