RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa mengenai biaya entertainment sebagai pengurang penghasilan bruto.
Otoritas pajak melakukan koreksi karena terdapat biaya entertainment yang tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Biaya entertainment yang dimaksud berupa biaya yang digunakan untuk kegiatan golf, gathering, pembelian bingkisan, dan kegiatan outing.
Biaya entertainment yang dikeluarkan wajib pajak tidak berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dengan demikian, biaya tersebut tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
Sebaliknya, wajib pajak menyatakan biaya entertainment yang dikeluarkannya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan kebenarannya. Dalam konteks ini, wajib pajak dapat membuktikan biaya entertainment tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha.
Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan otoritas pajak.
Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan mahkamah Agung atau di sini.
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menilai terdapat sebagian koreksi biaya entertainment yang dapat dipertahankan dan sebagian yang tidak dapat dipertahankan.
Dalam perkara ini, wajib pajak telah memenuhi peraturan perpajakan yang berlaku mengenai pembebanan biaya entertainment dan sejenisnya. Biaya entertainment yang dikeluarkan wajib pajak tersebut terbukti berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Oleh karena itu, biaya entertainment senilai Rp126.574.675 dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto. Selain itu, koreksi otoritas pajak atas penyesuaian fiskal negatif senilai Rp152.696.839.156 juga tidak dapat dipertahankan.
Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 38092/PP/M.II/15/2012 tanggal 10 Mei 2012, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 16 Agustus 2012.
Terdapat dua pokok sengketa dalam perkara ini yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Pertama, koreksi pengurangan penghasilan bruto atas beban entertainment senilai Rp126.574.675. Kedua, koreksi penyesuaian fiskal negatif senilai Rp152.696.839.156.
PEMOHON PK menyatakan tidak setuju dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Pemohon PK melakukan koreksi karena terdapat biaya entertainment yang tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
Biaya entertainment yang dimaksud berupa biaya yang digunakan untuk kegiatan golf, gathering, pembelian bingkisan, dan kegiatan outing. Adapun biaya yang telah dikeluarkan Termohon PK tersebut tidak digunakan untuk kepentingan karyawan, melainkan untuk pelanggannya.
Dengan begitu, Pemohon PK menyimpulkan biaya entertainment yang dikeluarkan Termohon PK tidak berhubungan langsung dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Oleh karena itu, biaya entertainment tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto Termohon PK.
Selain itu, Pemohon PK juga melakukan koreksi penyesuaian fiskal negatif. Koreksi ini berkaitan dengan piutang tak tertagih. Menurut Pemohon PK, piutang tak tertagih tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto. Sebab, Termohon PK tidak dapat memenuhi persyaratan piutang tak tertagih yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
Berdasarkan pada pertimbangan di atas, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan serta ketentuan yang berlaku
Sebaliknya, Termohon PK menolak seluruh koreksi yang dilakukan Pemohon PK. Termohon PK menyatakan biaya entertainment yang dikeluarkannya ialah sehubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Biaya entertainment tersebut berupa biaya untuk golf, gathering, pembelian bingkisan, dan kegiatan outing. Berbagai kegiatan tersebut dilaksanakan memang untuk kepentingan pelanggan dan bertujuan mendorong kelancaran kegiatan bisnisnya.
Pernyataan Termohon PK tersebut sudah sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 27/PJ.22/1986. Surat edaran tersebut menyebutkan biaya entertainment, representasi, jamuan, dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Biaya tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan biaya entertainment digunakan untuk kepentingan usaha. Dalam konteks ini, Termohon PK dapat membuktikan biaya entertainment tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha.
Sementara itu, untuk koreksi penyesuaian fiskal negatif, Termohon PK menanggapi pihaknya telah memenuhi persyaratan piutang tak tertagih yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dipertahankan.
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding sudah tepat. Terdapat dua pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.
Pertama, koreksi pengurangan penghasilan bruto dari beban entertainment Rp126.574.675 dan koreksi pos penyesuaian fiskal negatif senilai Rp152.696.839.156 tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Kedua, dalam perkara ini, Termohon PK telah menyampaikan bukti pendukung untuk membuktikan dalilnya. Biaya entertainment yang dikeluarkan Termohon PK berhubungan langsung dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Dengan begitu, biaya entertainment yang dikeuarkan Termohon PK dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan pada pertimbangan di atas, permohonan PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (kaw)